Abstrak  Kembali
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perencanaan pajak penghasilan pasal 21 terhadap penghematan pajak penghasilan terutang badan. Dalam penelitian ini digunakan metode deskriptif. Dengan metode ini akan dijelaskan strategi perencanaan pajak penghasilan pasal 21 dengan menggunakan metode alternatif, dampak perencanaan pajak penghasilan pasal 21 terhadap Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Arus Kas Perusahaan. Penelitian dilakukan dengan di PT. PLN (Persero) Pusat, Jl. Trunojoyo. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah telaah dokumen yakni Laporan Keuangan pada tahun 2008-2011. Teknik pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah metode analisis data deskriptif kuantitatif, yaitu dengan mendeskripsikan (menjabarkan) dan mentransformasikan data yang telah terkumpul ke dalam bentuk yang mudah dipahami yaitu berupa angka dari tabel berupa 4 (empat) alternatif yang disajikan yaitu ditanggung pegawai, ditanggung pemberi kerja, diberikan dalam bentuk tunjangan dan di gross up yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan menggunakan 4 metode alternatif yang disajikan oleh peneliti dalam melakukan perencanaan pajak penghasilan pasal 21 yang memberikan dampak pengaruh terbesar terhadap Arus Kas yaitu dengan menggunakan metode alternatif keempat PPh Pasal 21 di gross up. Dengan menggunakan alternatif ini perusahaan dapat menekan jumlah pajak terutang yang dibayarkan. Dari hasil perencanaan terhadap biaya kepegawaian PT. PLN (Persero) disimpulkan bahwa dengan melakukan perencanaan pajak pada biaya kepegawaian, metode alternatif yang memberikan hasil terbaik dalam menghemat pajak terutang badan yaitu dengan menggunakan metode gross up. Dengan metode ini biaya kepegawaian yang dikeluarkan perusahaan untuk karyawan meningkat dan jumlah PKP akan menurun sehingga PPh terutang karyawan menjadi kecil dan memberikan penghematan pajak terutang badan. Berdasarkan dari hasil penelitian tersebut, disarankan PT. PLN (Persero) memaksimalkan jumlah biaya (biaya yang dapat dipajaki) dan melakukan perhitungan pajak terutang dengan menggunakan metode alternatif yang mempunyai dampak terbesar dalam melakukan penghematan, sehingga dampak PKP dan jumlah Arus kas yang dikeluarkan perusahaan dapat terminimalisasi. Hal ini dilakukan agar perusahaan mendapatkan benefit.