Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh antara pajak daerah, retribusi
daerah, dan dana alokasi umum terhadap belanja modal.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian eksplanasi. Dengan metode
ini akan dijelaskan pengaruh variabel pajak daerah, retribusi daerah, dana alokasi
umum sebagai variabel bebas (independent) terhadap variabel belanja modal
sebagai variabel terikat (dependent). Penelitian ini dilakukan dengan memilih
Kota Bandung sebagai objeknya. Data yang digunakan adalah data sekunder yaitu
bentuk laporan keuangan tentang pajak daerah, retribusi daerah, dana alokasi
umum dan belanja modal Kota Bandung.
Hasil penelitian berdasarkan analisis statistik deskriptif bahwa variabel
pajak daerah dengan jumlah data (N) sebanyak 10 mempunyai pajak daerah ratarata
Rp 144,601 juta dengan pajak daerah minimal Rp 57,576 juta dan maksimal
Rp 250,339 juta, sedangkan standar deviasinya sebesar Rp 61,379 juta. Variabel
retribusi daerah dengan jumlah data (N) sebanyak 10 mempunyai retribusi daerah
rata-rata Rp 60,553 juta dengan retribusi daerah minimal Rp 35,485 juta dan
maksimal Rp 76,090 juta, sedangkan standar deviasinya sebesar Rp 14,111 juta.
Variabel DAU dengan jumlah data (N) sebanyak 10 mempunyai DAU rata-rata
Rp 654,602 juta dengan DAU minimal Rp 341,618 juta dan maksimal Rp 390,988
juta, sedangkan standar deviasinya sebesar Rp 285,963 juta. Variabel belanja
modal dengan jumlah data (N) sebanyak 10 mempunyai belanja modal rata-rata
Rp 195,195 juta dengan belanja modal minimal Rp 40,674 juta dan maksimal Rp
390,988 juta, sedangkan standar deviasinya sebesar Rp 126,286 juta. Berdasarkan
vi
analisis regresi berganda linier diperoleh model persamaan regresi linier berganda
sebagai berikut: Ŷ = 236.047,640 + 1,702 X1 - 8,449 X2 + 0,343 X3 koefisien
variabel pajak daerah (X1) bernilai positif artinya terjadi pengaruh positif terhadap
variabel belanja modal (Y). Koefisien variabel retribusi daerah (X2) bernilai
negatif artinya terjadi pengaruh terhadap variabel belanja modal (Y). Dan
koefisien variabel dana alokasi umum (X3) bernilai positif artinya terjadi pengaruh
positif terhadap variabel belanja modal (Y). Berdasarkan hasil uji asumsi klasik,
ditunjukkan bahwa model regresi dapat dijadikan sebagai alat yang benar-benar
mampu memberikan estimasi yang handal dan tidak bias, karena telah memenuhi
persyaratan Best Linier Unbiased Eslimator (BLUE), yakni asumsi normalitas
terpenuhi, tidak terdapat multikolinearitas, tidak terdapat heteroskedastisitas, dan
tidak terdapat autokorelasi. Berdasarkan hasil uji t, ditunjukkan bahwa secara
parsial pajak daerah berpengaruh signifikan terhadap belanja modal dengan
tingkat signifikansi 0,014 < 0,05 dengan asumsi retribusi daerah tetap dan DAU
tetap. Pengaruh retribusi daerah secara parsial terhadap belanja modal signifikan
dengan tingkat signifikansi 0,007 < 0,05 dengan asumsi pajak daerah tetap dan
DAU tetap. Pengaruh DAU secara parsial terhadap belanja modal signifikan
dengan tingkat signifikansi 0,001 < 0,05 dengan asumsi pajak daerah tetap dan
retribusi daerah tetap. Berdasarkan hasil uji F, ditunjukkan bahwa pajak daerah,
retribusi daerah dan DAU secara bersama-sama atau simultan berpengaruh
signifikan terhadap belanja modal dengan tingkat signifikansi 0,002 < 0,05.
Berdasarkan analisis koefisien determinasi, diperoleh nilai adjusted R square
0,860 hal ini berarti variabel belanja modal dapat dijelaskan oleh variabel pajak
daerah, retribusi daerah dan DAU sebesar 86%, sedangkan sisanya sebesar 14%
(100% - 86%) dijelaskan oleh sebab-sebab lain di luar model seperti dana
perimbangan, dana bagi hasil (DBH), dan dana alokasi khusus (DAK).
Oleh sebab itu, disarankan kepada pemerintah Kota Bandung diharapkan
agar dapat lebih mengoptimalkan potensi-potensi penerimaan pajak daerah,
retribusi daerah dan DAU yang ada agar dapat meningkatkan investasi belanja
modal di Kota Bandung.
|