Abstrak  Kembali
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh antara pemeriksaan pajak dan penagihan pajak dengan surat paksa terhadap penerimaan pajak. Dalam penelitian ini digunakan metode eksplanasi. Dengan metode ini akan dijelaskan pengaruh variabel pemeriksaan pajak dan penagihan pajak dengan surat paksa sebagai variabel bebas (independent) terhadap variabel penerimaan pajak sebagai variabel terikat (dependent). Penelitian ini dilakukan dengan memilih KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga sebagai objeknya. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah telaah dokumen yakni dokumen data SKP yang diterbitkan, data surat paksa yang diterbitkan dan data jumlah penerimaan pajak di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga sejak tahun 2009 sampai dengan 2011. Teknik pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif, analisis regresi linier berganda, uji asumsi klasik, uji hipotesis serta analisis koefisien determinasi. Pengolahan data menggunakan software statistik SPPS 17.0. Hasil penelitian berdasarkan analisis statistik deskriptif diperoleh bahwa variabel pemeriksaan pajak dengan jumlah data sebanyak 36 mempunyai hasil pemeriksaan pajak rata-rata sebesar 34 lembar dengan jumlah minimum sebesar 3 lembar dan maksimum 117 lembar sedangkan standar deviasinya sebesar 26 lembar. Variabel surat paksa dengan jumlah data sebesar 36 mempunyai penerbitan surat paksa rata-rata sebesar 53 lembar dengan jumlah minimum sebesar 5 lembar dan maksimum sebesar 169 lembar sedangkan standar deviasinya sebesar 31 lembar. Variabel penerimaan pajak dengan jumlah data sebesar 36 mempunyai penerimaan pajak rata-rata sebesar Rp. 50.362,25 juta dengan jumlah minimum sebesar Rp. 9.689 juta dan maksimum sebesar Rp. 125.422 juta sedangkan standar deviasinya sebesar Rp. 24.019,220 juta. Berdasarkan analisis regresi linier berganda diperoleh model persamaan regresi linier berganda sebagai berikut: Ŷ = 41446,573 + 455,368 X1 – 124,804 X2. Berdasarkan hasil uji asumsi klasik, ditunjukkan bahwa model regresi telah memenuhi persyaratan Best Linier Unbiased Estimator (BLUE), yakni asumsi normalitas terpenuhi, tidak terdapat multikolinearitas, tidak terdapat heteroskedastisitas, dan tidak terdapat autokorelasi. Berdasarkan hasil uji t, ditunjukkan bahwa secara parsial pemeriksaan pajak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak dengan tingkat signifikansi 0,002 < 0,05 dengan asumsi penagihan pajak dengan surat paksa tetap. Penagihan pajak dengan surat paksa berpengaruh tidak signifikan terhadap penerimaan pajak dengan tingkat signifikansi 0,279 > 0,05 dengan asumsi pemeriksaan pajak tetap. Berdasarkan uji F, ditunjukkan bahwa pemeriksaan pajak dan penagihan pajak dengan surat paksa secara bersama-sama atau simultan berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak dengan tingkat signifikansi 0,001 < 0,05. Berdasarkan analisis koefisien determinasi, diperoleh nilai adjusted R square 0,293 hal ini berarti variabel penerimaan pajak dapat dijelaskan oleh variabel pemeriksaan pajak dan penagihan pajak dengan surat paksa sebesar 29,3%, sedangkan sisanya sebesar 70,7% (100% - 29,3%) dijelaskan oleh sebab-sebab lain di luar model seperti kualitas fiskus, kemudahan dalam sistem administrasi perpajakan serta tingkat intelektualitas Wajib Pajak. Oleh sebab itu, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga diharapkan dapat lebih meningkatkan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pemeriksaan pajak dan penagihan pajak dengan surat paksa guna meningkatkan penerimaan pajak.