Abstrak  Kembali
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perhitungan tarif kamar rawat inap dengan menggunakan metode cost-plus pricing. Serta membandingkan dengan tarif yang selama ini diberlakukan oleh rumah sakit Meilia. Variabel yang diteliti adalah “biaya langsung yang menggunakan pendekatan full costing” sebagai objek peubah dan “tarif kamar rawat inap di rumah sakit Meilia” sebagai objek pengamatan. Data yang dipakai data sekunder yang diperoleh dari telaah dokumen dari pihak terkait di rumah sakit Meilia, jalan alternatif cibubur, Depok, Jawa Barat. Penelitian ini dilakukan dengan mengamati perbandingani tarif rawat inap di rumah sakit Meilia selama tiga periode: 2009, 2010, dan 2011. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan menggunakan metode cost plus pricing pada penentuan tarif kamar rawat inap yang dihitung oleh peneliti pada tahun 2011 sebesar Rp 294.232,- lebih kecil dari tarif yang berlaku di rumah sakit sebesar Rp300.000,- kemudian pada tahun 2010, peneliti menghitung tarif kamar rawat inap sebesar Rp 279.339- lebih kecil dari tarif yang diberlakukan oleh rumah sakit sebesar Rp 300.000,- terakhir pada tahun 2009, tarif yang dihitung oleh peneliti sebesar Rp 250.994,- lebih kecil dari tarif yang ditetapkan rumah sakit sebesar Rp300.000,- Kesimpulannya, tarif yang diberlakukan oleh rumah sakit Meilia masih tergolong wajar. Meskipun rumah sakit Meilia dalam hal menetapkan tarif kamar rawat inapnya masih menggunakan kisaran harga yang beredar dipasaran. Hal ini tidak salah karena mendasari tingkat kemampuan pasien untuk membayar atau strategi manajemen agar dapat masuk di pasaran. Namun hal ini tentunya harus diikuti dengan perhitungan yang teliti, berapa kerugian yang dikorbankan dari kebijakan tersebut, berapa biaya yang sesungguhnya dibebankan untuk mendukung pelayanan pasien dalam sehari. Karenanya metode cost-plus pricing perlu dipertimbangan pihak rumah sakit untuk dipakai dalam menghitung biaya dan menetapkan tarif rawat inap agar tujuan laba tercapai maksimal.