Abstrak  Kembali
ANALISIS PENGAKUAN PENDAPATAN JASA DALAM PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PT. SUCOFINDO (Persero), Skripsi Program Strata Satu, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Prof. DR. Hamka 2011. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan Pengakuan Pendapatan Jasa dalam Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai pada PT. Sucofindo (Persero). Variabel yang diteliti penulis adalah Pengakuan Pendapatan Jasa (X) dan Pelaporan PPN (Y). Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan kasus yaitu untuk mengetahui dan menggambarkan pengakuan pendapatan jasa dalam pelaporan pajak pertambahan nilai. Penulis dalam melakukan teknik pengumpulan data menggunakan telaah dokumen. Data dikumpulkan di PT. Sucofindo (Persero) pada tanggal 13 Juni 2011 s/d 12 Juli 2011. Data yang terkumpul diolah dengan bantuan tabulasi. Tabulasi digunakan untuk menghasilkan perbandingan antara laporan akuntansi yaitu laporan laba rugi pada saat mengakui pendapatan jasa dalam pelaporan PPN Adapun teknik analisis yang dilakukan sesuai dengan data yang diteliti yaitu periode Januari 2010 s.d April 2011 adalah Sebelum April 2010 masih berlaku UU No. 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM, Mulai April 2010 berlaku UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM, Perlakuan Kapan faktur pajak dibuatkan (sesuai aturan yang berlaku diantara UU PPN), Faktur Pajak berkaitan dengan SPT masa PPN yang dilaporkan. Analisis yang dilakukan untuk mengetahui penerapan ke 2 (dua) UU PPN tersebut. Hasil penelitian yaitu dengan cara menganalisis laporan laba rugi dan SPT Masa PPN. Pendapatan jasa diakui pada saat persentase penyelesaian pekerjaan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi keuangan. Penjualan jasa kena pajak merupakan tahapan awal dalam kegiatan penyerahan jasa kena pajak. Secara administratif, Pajak Pertambahan Nilai saat terutang PPN dipungut menggunakan faktur pajak. Setiap Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak. Pada bulan Januari 2010 faktur pajak dapat dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah terjadinya transaksi atau pada saat penerimaan uang. Terjadi perubahan pada bulan April 2010 membuat faktur pajak dapat dilakukan pada hari yang sama dengan kegiatan penyerahan jasa kena pajak paling lambat satu bulan takwin yang isinya meliputi seluruh penyerahan jasa kena pajak. Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan dengan membuat pemberitahuan penyerahan jasa kena pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan yang merupakan laporan bulanan dan disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak tentang perhitungan Pajak Pertambahan Nilai. Setiap akhir bulan PT. Sucofindo (Persero) membuat SPT Masa PPN untuk kewajiban PPN yang disampaikan kepada KPP setempat setelah melakukan penyetoran dengan Surat Setoran Pajak. SPT Masa PPN berisi jumlah pendapatan dan pajak masukan serta pajak keluaran. Pada bulan Januari 2010 PT. Sucofindo dalam pelaporan PPN menggunakan SPT Masa PPN dengan Formulir 1107. Pelaporannya paling lambat 20 hari setelah penyetoran PPN yang dilakukan paling lama pada tanggal 15. Terjadi perubahan pada bulan April 2010 dalam pelaporan PPN menggunakan Formulir 1111. Pelaporannya bisa dilaksanakan 1 hari setelah penyetoran PPN. Oleh karena itu, disarankan pada PT. Sucofindo (Persero) tersebut agar tidak terjadi kesalahan pencatatan antara laporan laba rugi dan SPT Masa PPN, sehingga memudahkan dalam penyampaiannya. Diharapkan pula agar melakukan penyetoran dan pelaporannya tepat waktu karena jika terlambat akan dikenakan sanksi berupa bunga maupun denda serta tepat waktu dalam penerbitan faktur pajak