ANALISIS PENGAKUAN PENDAPATAN JASA DALAM PELAPORAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PT. SUCOFINDO (Persero), Skripsi
Program Strata Satu, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Prof. DR.
Hamka 2011.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan
Pengakuan Pendapatan Jasa dalam Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai pada PT.
Sucofindo (Persero).
Variabel yang diteliti penulis adalah Pengakuan Pendapatan Jasa (X) dan
Pelaporan PPN (Y). Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif
dengan kasus yaitu untuk mengetahui dan menggambarkan pengakuan pendapatan
jasa dalam pelaporan pajak pertambahan nilai. Penulis dalam melakukan teknik
pengumpulan data menggunakan telaah dokumen. Data dikumpulkan di PT.
Sucofindo (Persero) pada tanggal 13 Juni 2011 s/d 12 Juli 2011. Data yang
terkumpul diolah dengan bantuan tabulasi. Tabulasi digunakan untuk
menghasilkan perbandingan antara laporan akuntansi yaitu laporan laba rugi pada
saat mengakui pendapatan jasa dalam pelaporan PPN Adapun teknik analisis yang
dilakukan sesuai dengan data yang diteliti yaitu periode Januari 2010 s.d April
2011 adalah Sebelum April 2010 masih berlaku UU No. 18 Tahun 2000 tentang
PPN dan PPnBM, Mulai April 2010 berlaku UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN
dan PPnBM, Perlakuan Kapan faktur pajak dibuatkan (sesuai aturan yang berlaku
diantara UU PPN), Faktur Pajak berkaitan dengan SPT masa PPN yang
dilaporkan. Analisis yang dilakukan untuk mengetahui penerapan ke 2 (dua) UU
PPN tersebut.
Hasil penelitian yaitu dengan cara menganalisis laporan laba rugi dan
SPT Masa PPN. Pendapatan jasa diakui pada saat persentase penyelesaian
pekerjaan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi keuangan. Penjualan jasa
kena pajak merupakan tahapan awal dalam kegiatan penyerahan jasa kena pajak.
Secara administratif, Pajak Pertambahan Nilai saat terutang PPN dipungut
menggunakan faktur pajak. Setiap Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur
pajak. Pada bulan Januari 2010 faktur pajak dapat dibuat selambat-lambatnya
pada akhir bulan berikutnya setelah terjadinya transaksi atau pada saat penerimaan
uang. Terjadi perubahan pada bulan April 2010 membuat faktur pajak dapat
dilakukan pada hari yang sama dengan kegiatan penyerahan jasa kena pajak
paling lambat satu bulan takwin yang isinya meliputi seluruh penyerahan jasa
kena pajak.
Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan dengan membuat
pemberitahuan penyerahan jasa kena pajak dengan menggunakan Surat
Pemberitahuan yang merupakan laporan bulanan dan disampaikan oleh Pengusaha
Kena Pajak tentang perhitungan Pajak Pertambahan Nilai. Setiap akhir bulan PT.
Sucofindo (Persero) membuat SPT Masa PPN untuk kewajiban PPN yang
disampaikan kepada KPP setempat setelah melakukan penyetoran dengan Surat
Setoran Pajak. SPT Masa PPN berisi jumlah pendapatan dan pajak masukan serta
pajak keluaran. Pada bulan Januari 2010 PT. Sucofindo dalam pelaporan PPN
menggunakan SPT Masa PPN dengan Formulir 1107. Pelaporannya paling lambat
20 hari setelah penyetoran PPN yang dilakukan paling lama pada tanggal 15.
Terjadi perubahan pada bulan April 2010 dalam pelaporan PPN menggunakan
Formulir 1111. Pelaporannya bisa dilaksanakan 1 hari setelah penyetoran PPN.
Oleh karena itu, disarankan pada PT. Sucofindo (Persero) tersebut agar
tidak terjadi kesalahan pencatatan antara laporan laba rugi dan SPT Masa PPN,
sehingga memudahkan dalam penyampaiannya. Diharapkan pula agar melakukan
penyetoran dan pelaporannya tepat waktu karena jika terlambat akan dikenakan
sanksi berupa bunga maupun denda serta tepat waktu dalam penerbitan faktur
pajak
|