Abstrak  Kembali
PENGARUH SOSIALISASI PERPAJAKAN DAN PELAKSANAAN SELF ASSESSMET SYSTEM TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA KPP PRATAMA JAKARTA KEBAYORAN BARU TIGA. Skripsi Program Strata Satu, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA, Jakarta 2011. Penelitian ini bertujuan unuk mengetahui seberapa besar pengaruh sosialisasi perpajakan dan pelaksanaan self assessment system terhadap kepatuhan wajib pajak. Metode penelitian dalam penelitian menggunakan metode eksplanasi. Variabel yang diteliti untuk variabel bebas (predictor) terdiri dari sosialisasi perpajakan (X1) dan pelaksanaan self assessment system (X2), sedangkan untuk variabel terikat (dependen) yaitu kepatuhan wajib pajak sebagai (Y) pada KPP Kebayoran Baru Tiga. Teknik pengolaan data dilakukan dengan menyebarkan kuesioner sebanyak 100 kepada wajib pajak yang terpilih sebagai sampel di KPP Kebayoran Baru Tiga. Pengolaan dan analisis data yang digunakan adalah uji kualitas data, statistik deskriptif dan analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian sosialisasi perpajakan dan self assessment system menggunakan SPSS (Software Program Service Solution) version 16.0, dengan persamaan regresi linier berganda Y=2,174+0,291X+0,163X. Hasil uji asumsi klasik menunjukan tidak adanya multikolinieritas, tidak adanya heteroskedastisitas, tidak adanya autokorelasi, dan grafik normal P-Plot dan histogram menunjukan distribusi normal. Uji statistik t menyatakan bahwa sosialisasi perpajakan (X1) dan self assessment system (X2) secara parsial sangat berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak (Y). Sosialisasi perpajakan (X1) dengan tingkat signifikan sebesar 0,000<0,01, secara parsial (individu) memiliki pengaruh positif yang sangat signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Self assessment system (X2) dengan tingkat signifikan sebesar 0,009<0,01, secara parsial (individu) memiliki pengaruh positif yang sangat signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hasil uji F v (simultan) menunjukan bahwa sosialisasi perpajakan dan self assessment system memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan tingkat sifgnifikansi 0,000<0,01. Hal ini berarti bahwa antara variabel sosialisasi perpajakan (X1) dan variabel self assessment system (X2) secara bersama-sama berpengaruh sangat signifikan terhadap kapatuhan wajib pajak (Y). Korelasi parsial antara variabel sosialisasi perpajakan (X1) dan kepatuhan wajib pajak (Y) adalah 0,354 dengan asumsi self assessment system (X2) tetap dan tingkat signifikansi sebesar 0,000<0,01 (Ho ditolak dan H1 diterima), hal ini berarti hubungan sosialisasi perpajakan (X1) dan kepatuhan wajib pajak (Y) lemah dan sangat signifikan. Korelasi parsial antara variabel self asessment system (X2) dan kepatuhan wajib pajak (Y) adalah 0,260 dengan asumsi sosialisasi perpajakan (X1) tetap dan tingkat signifikansi 0.009<0,01 (Ho ditolak dan H2 diterima), hal ini berarti hubungan self assessment system (X2) dan kepatuhan wajib pajak (Y) lemah dan sangat signifikan. Nilai R sebesar 0,401, hal ini menunjukkan bahwa korelasi antara variabel independen (sosialisasi perpajakan dan self assessment system) dengan variabel dependen (kepatuhan wajib pajak) adalah sedang. Hasil analisis koefisien determinasi R square sebesar 0,161 yang berarti bahwa kepatuhan wajib pajak dapat dijelaskan oleh sosialisasi perpajakan dan self assessment system sebesar 16,1% sedangkan sisanya sebesar selebihnya 83,9% (100%-16,1%) berasal dari variabel lain yang tidak diteliti dalam model regresi ini seperti : reformasi perpajakan, sanksi administrasi, dan lain-lain. Oleh karena itu disaran pada KPP sebaiknya lebih meningkatkan lagi sosialisasi perpajakannya agar wajib pajak bisa meningkatkan lagi pelaksanaan self assessment system agar kepatuhan wajib pajak juga dapat meningkat. Serta bagi wajib pajak harus lebih aktif lagi mencari informasi tentang perpajakan agar dalam memperhitungkan dan melaporkan perpajakannya tidak terjadi kesalahan.