PENGARUH SOSIALISASI PERPAJAKAN DAN PELAKSANAAN SELF
ASSESSMET SYSTEM TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA KPP
PRATAMA JAKARTA KEBAYORAN BARU TIGA. Skripsi Program Strata
Satu, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Prof. DR.
HAMKA, Jakarta 2011.
Penelitian ini bertujuan unuk mengetahui seberapa besar pengaruh
sosialisasi perpajakan dan pelaksanaan self assessment system terhadap kepatuhan
wajib pajak.
Metode penelitian dalam penelitian menggunakan metode eksplanasi.
Variabel yang diteliti untuk variabel bebas (predictor) terdiri dari sosialisasi
perpajakan (X1) dan pelaksanaan self assessment system (X2), sedangkan untuk
variabel terikat (dependen) yaitu kepatuhan wajib pajak sebagai (Y) pada KPP
Kebayoran Baru Tiga. Teknik pengolaan data dilakukan dengan menyebarkan
kuesioner sebanyak 100 kepada wajib pajak yang terpilih sebagai sampel di KPP
Kebayoran Baru Tiga. Pengolaan dan analisis data yang digunakan adalah uji
kualitas data, statistik deskriptif dan analisis regresi linier berganda.
Hasil penelitian sosialisasi perpajakan dan self assessment system
menggunakan SPSS (Software Program Service Solution) version 16.0, dengan
persamaan regresi linier berganda Y=2,174+0,291X+0,163X. Hasil uji asumsi
klasik menunjukan tidak adanya multikolinieritas, tidak adanya
heteroskedastisitas, tidak adanya autokorelasi, dan grafik normal P-Plot dan
histogram menunjukan distribusi normal.
Uji statistik t menyatakan bahwa sosialisasi perpajakan (X1) dan self
assessment system (X2) secara parsial sangat berpengaruh terhadap kepatuhan
wajib pajak (Y). Sosialisasi perpajakan (X1) dengan tingkat signifikan sebesar
0,000<0,01, secara parsial (individu) memiliki pengaruh positif yang sangat
signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Self assessment system (X2) dengan
tingkat signifikan sebesar 0,009<0,01, secara parsial (individu) memiliki pengaruh
positif yang sangat signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hasil uji F
v
(simultan) menunjukan bahwa sosialisasi perpajakan dan self assessment system
memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan
tingkat sifgnifikansi 0,000<0,01. Hal ini berarti bahwa antara variabel sosialisasi
perpajakan (X1) dan variabel self assessment system (X2) secara bersama-sama
berpengaruh sangat signifikan terhadap kapatuhan wajib pajak (Y).
Korelasi parsial antara variabel sosialisasi perpajakan (X1) dan kepatuhan
wajib pajak (Y) adalah 0,354 dengan asumsi self assessment system (X2) tetap
dan tingkat signifikansi sebesar 0,000<0,01 (Ho ditolak dan H1 diterima), hal ini
berarti hubungan sosialisasi perpajakan (X1) dan kepatuhan wajib pajak (Y) lemah
dan sangat signifikan. Korelasi parsial antara variabel self asessment system (X2)
dan kepatuhan wajib pajak (Y) adalah 0,260 dengan asumsi sosialisasi perpajakan
(X1) tetap dan tingkat signifikansi 0.009<0,01 (Ho ditolak dan H2 diterima), hal
ini berarti hubungan self assessment system (X2) dan kepatuhan wajib pajak (Y)
lemah dan sangat signifikan. Nilai R sebesar 0,401, hal ini menunjukkan bahwa
korelasi antara variabel independen (sosialisasi perpajakan dan self assessment
system) dengan variabel dependen (kepatuhan wajib pajak) adalah sedang.
Hasil analisis koefisien determinasi R square sebesar 0,161 yang berarti
bahwa kepatuhan wajib pajak dapat dijelaskan oleh sosialisasi perpajakan dan self
assessment system sebesar 16,1% sedangkan sisanya sebesar selebihnya 83,9%
(100%-16,1%) berasal dari variabel lain yang tidak diteliti dalam model regresi ini
seperti : reformasi perpajakan, sanksi administrasi, dan lain-lain.
Oleh karena itu disaran pada KPP sebaiknya lebih meningkatkan lagi
sosialisasi perpajakannya agar wajib pajak bisa meningkatkan lagi pelaksanaan
self assessment system agar kepatuhan wajib pajak juga dapat meningkat. Serta
bagi wajib pajak harus lebih aktif lagi mencari informasi tentang perpajakan agar
dalam memperhitungkan dan melaporkan perpajakannya tidak terjadi kesalahan.
|