ANALISIS STRATEGI PERENCANAAN
PAJAK PENGHASILAN PPH PASAL 21 DALAM RANGKA MEMINIMALISASI
HUTANG PAJAK PERUSAHAAN PADA PT PLN (PERSERO), Skripsi Program
Strata Satu, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah
Prof. Dr. HAMKA. 2010.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis strategi
perencanaan pajak yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta perhitungan
yang dilakukan oleh PT PLN (Persero), yang akan digunakan dalam rangka
penghematan beban pajak terutang tanpa melanggar Undang-undang Perpajakan dan
aturan pelaksanaannya.
Adapun metode penelitian yang dilakukan menggunakan Sampel yang
digunakan dalam penelitian ini adalah SPT Tahunan, daftar pembayaran gaji
karyawan pada PT PLN (Persero) pada periode 2009. Teknik pengumpulan data
menggunakan penelitian lapangan dan studi kepustakan. Metode Pengumpulan data
menggunakan observasi, wawancara dan telaah dokumen. Teknik pengolahan data
yang digunakan daam penelitian ini adalah metode analisis data deskriptif kuantitatif,
yaitu mengumpulkan data-data berupa angka-angka untuk memperoleh fakta yang
terjadi mengenai cara meminimalisasikan beban pajak terutang badan pada PT PLN
(Persero) berkaitan dengan Pajak Penghasilan PPH pasal 21 dan membandingkannya
dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Selain metode
kuantitatif, penelitian ini juga menggunakan data jumlah keuangan yang diperoleh
agar diketahui jumlah beban pajak yang telah atau tidak dapat diminimalisasikan
oleh PT PLN (Persero).
iii
Hasil penelitian dan pembahasan mengenai analisis perencanaan pajak
penghasilan PPh pasal 21 dalam rangka meminimalisasi hutang pajak PT PLN
(Persero) serta melakukan analisis data dengan dilandasi teori yang relevan
dengan masalah yang diteliti pada PT PLN (Persero), penerapan perencanaan
pajak sudah baik, persentase beban pajak tahun 2009 sebesar 33,7%.
Beban pajak tersebut juga berpengaruh pada laba perusahaan setelah
perencanaan pajak mengalami kenaikan dibandingkan dengan laba perusahaan
sebelum penerapan perencanaan pajak. Bahwa sebelum penerapan perencanaan
pajak laba perusahaan pada tahun 2009 adalah sebesar 5.883.770. Sedangkan
setelah penerapan perencanaan pajak laba perusahaan pada tahun 2009 sebesar
5.910.526. Hal ini menunjukan bahwa perusahaan telah melakukan peminimalan
beban pajak PPh Pasal 21.
Implementasi dari penelitian ini adalah bahwa perencanaan pajak dapat
dipergunakan sebagai sarana pengelolaan pajak yang dapat menunjang efisiensi
beban pajak perusahaan. Selain itu perencanaan pajak merupakan upaya yang
dilakukan oleh perusahaan untuk melakukan partisipasi aktif dalam aktivitas
perpajakan secara terkendali dan terencana.
Penulis menyarankan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan
perencanan pajak lebih baik melalui penganalisaan informasi yang sudah ada
secara lebih teliti, membuat satu model atau lebih rencana kemungkinan besarnya
pajak, mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak secara continue, mencari
kelemahan kemudian memperbaiki kembali perencanaan pajak dan memutakhirkan
perencanaan pajak agar sesuai dengan keadaan sekarang.
|