Abstrak  Kembali
ANALISIS STRATEGI PERENCANAAN PAJAK PENGHASILAN PPH PASAL 21 DALAM RANGKA MEMINIMALISASI HUTANG PAJAK PERUSAHAAN PADA PT PLN (PERSERO), Skripsi Program Strata Satu, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA. 2010. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis strategi perencanaan pajak yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta perhitungan yang dilakukan oleh PT PLN (Persero), yang akan digunakan dalam rangka penghematan beban pajak terutang tanpa melanggar Undang-undang Perpajakan dan aturan pelaksanaannya. Adapun metode penelitian yang dilakukan menggunakan Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah SPT Tahunan, daftar pembayaran gaji karyawan pada PT PLN (Persero) pada periode 2009. Teknik pengumpulan data menggunakan penelitian lapangan dan studi kepustakan. Metode Pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan telaah dokumen. Teknik pengolahan data yang digunakan daam penelitian ini adalah metode analisis data deskriptif kuantitatif, yaitu mengumpulkan data-data berupa angka-angka untuk memperoleh fakta yang terjadi mengenai cara meminimalisasikan beban pajak terutang badan pada PT PLN (Persero) berkaitan dengan Pajak Penghasilan PPH pasal 21 dan membandingkannya dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Selain metode kuantitatif, penelitian ini juga menggunakan data jumlah keuangan yang diperoleh agar diketahui jumlah beban pajak yang telah atau tidak dapat diminimalisasikan oleh PT PLN (Persero). iii Hasil penelitian dan pembahasan mengenai analisis perencanaan pajak penghasilan PPh pasal 21 dalam rangka meminimalisasi hutang pajak PT PLN (Persero) serta melakukan analisis data dengan dilandasi teori yang relevan dengan masalah yang diteliti pada PT PLN (Persero), penerapan perencanaan pajak sudah baik, persentase beban pajak tahun 2009 sebesar 33,7%. Beban pajak tersebut juga berpengaruh pada laba perusahaan setelah perencanaan pajak mengalami kenaikan dibandingkan dengan laba perusahaan sebelum penerapan perencanaan pajak. Bahwa sebelum penerapan perencanaan pajak laba perusahaan pada tahun 2009 adalah sebesar 5.883.770. Sedangkan setelah penerapan perencanaan pajak laba perusahaan pada tahun 2009 sebesar 5.910.526. Hal ini menunjukan bahwa perusahaan telah melakukan peminimalan beban pajak PPh Pasal 21. Implementasi dari penelitian ini adalah bahwa perencanaan pajak dapat dipergunakan sebagai sarana pengelolaan pajak yang dapat menunjang efisiensi beban pajak perusahaan. Selain itu perencanaan pajak merupakan upaya yang dilakukan oleh perusahaan untuk melakukan partisipasi aktif dalam aktivitas perpajakan secara terkendali dan terencana. Penulis menyarankan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan perencanan pajak lebih baik melalui penganalisaan informasi yang sudah ada secara lebih teliti, membuat satu model atau lebih rencana kemungkinan besarnya pajak, mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak secara continue, mencari kelemahan kemudian memperbaiki kembali perencanaan pajak dan memutakhirkan perencanaan pajak agar sesuai dengan keadaan sekarang.