Pengaruh Pelaksanaan Self Assessment System dan Ketegasan Sanksi
Perpajakan Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Orang Pribadi.Skripsi
Program Strata Satu, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas
Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA Jakarta 2011.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruhself
Assessment System, dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan WP.
Variabel yang diteliti adalah self Assessment System sebagai variabel
bebas (X1), Ketegasan Sanksi Perpajakan sebagai variabel bebas (X2), dan
Kepatuhan Membayar Pajak sebagai variabel terikat(Y).
Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari Penyebaran
kuesioner ke kantor KPP pratama Serpong. Penyebaran Kuesoner tersebut adalah
Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar dan aktif di KPP Pratama Serpong,
menggunakan 200 sampel dari 27.996 Wajib Pajak . Metode analisis data
menggunakan analisis regresi linear berganda, uji hipotesis, dan uji asumsi klasik.
Hasil penelitian menunjukkan bukti bahwa setelah dihitung dengan
menggunakan SPSS (Software Program Service Solution) version 17.0, maka
secara simultan melalui uji F, diketahui F hitung = 120,836 > F tabel 3,042,
dengan tingkat signifikansi (sig.) adalah 0,000 < 0,05. Hal tersebut menunjukkanbahwa variabel self Assessment System, dan Ketegasan Sanksi Pepajakan secara
simultan berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Membayar Pajak. Secara
parsial melaluiuji statistik t, diketahui bahwa variabel X1(Self Assessment System)
dengan nilai (t hitung > tabel =2,244> 1,972) dengan tingkat signifikansi sebesar
0,000< 0,05. Hal tersebut menunjukkan bahwa secara parsial X1(Self Asseessment
System) berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Membyar Pajak. Variabel
X2(Ketegasan Sanksi Perpajakan) dengan nilai (t hitung > tabel = 11.363 > 1,972)
dengan tingkat signifikansi sebesar 0,000< 0,05..Hal tersebut menunjukkan bahwa
secara parsial(X2) Ketegasan Sanksi Perpajakan berpengaruh signifikan terhadap
Kepatuhan Membayar Pajak.
Adapun saran dalam penelitian ini yaitu bagi KPP dan Pemerintah,
Sanksi denda harus disosialisasikan dengan baik kepada para WP agar WPdapat
memahami hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sanksi denda
sertapenyebab-penyebab dikenakannya suatu sanksi denda terhadap WP. Dan
perlu disosialisasikan Pelaksanaan Self Assessment System dalam membayar pajak
di masyarakat. Sosialisasi ini dapat melalui iklan di televisi serta Seminar dan
media lainnya. Bila perlu secara berkala Direktorat Jenderal Pajak mengadakan
acara yang mendidik masyarakat agar memiliki Pengetahuan dalam menghitung
Pajak perorangan secara sendiri sehingga program Pelaksanaan Self Assessment
System berjalan dengan baik.
|