Abstrak  Kembali
Pengaruh Pelaksanaan Self Assessment System dan Ketegasan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Orang Pribadi.Skripsi Program Strata Satu, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA Jakarta 2011. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruhself Assessment System, dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan WP. Variabel yang diteliti adalah self Assessment System sebagai variabel bebas (X1), Ketegasan Sanksi Perpajakan sebagai variabel bebas (X2), dan Kepatuhan Membayar Pajak sebagai variabel terikat(Y). Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari Penyebaran kuesioner ke kantor KPP pratama Serpong. Penyebaran Kuesoner tersebut adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar dan aktif di KPP Pratama Serpong, menggunakan 200 sampel dari 27.996 Wajib Pajak . Metode analisis data menggunakan analisis regresi linear berganda, uji hipotesis, dan uji asumsi klasik. Hasil penelitian menunjukkan bukti bahwa setelah dihitung dengan menggunakan SPSS (Software Program Service Solution) version 17.0, maka secara simultan melalui uji F, diketahui F hitung = 120,836 > F tabel 3,042, dengan tingkat signifikansi (sig.) adalah 0,000 < 0,05. Hal tersebut menunjukkanbahwa variabel self Assessment System, dan Ketegasan Sanksi Pepajakan secara simultan berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Membayar Pajak. Secara parsial melaluiuji statistik t, diketahui bahwa variabel X1(Self Assessment System) dengan nilai (t hitung > tabel =2,244> 1,972) dengan tingkat signifikansi sebesar 0,000< 0,05. Hal tersebut menunjukkan bahwa secara parsial X1(Self Asseessment System) berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Membyar Pajak. Variabel X2(Ketegasan Sanksi Perpajakan) dengan nilai (t hitung > tabel = 11.363 > 1,972) dengan tingkat signifikansi sebesar 0,000< 0,05..Hal tersebut menunjukkan bahwa secara parsial(X2) Ketegasan Sanksi Perpajakan berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Membayar Pajak. Adapun saran dalam penelitian ini yaitu bagi KPP dan Pemerintah, Sanksi denda harus disosialisasikan dengan baik kepada para WP agar WPdapat memahami hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sanksi denda sertapenyebab-penyebab dikenakannya suatu sanksi denda terhadap WP. Dan perlu disosialisasikan Pelaksanaan Self Assessment System dalam membayar pajak di masyarakat. Sosialisasi ini dapat melalui iklan di televisi serta Seminar dan media lainnya. Bila perlu secara berkala Direktorat Jenderal Pajak mengadakan acara yang mendidik masyarakat agar memiliki Pengetahuan dalam menghitung Pajak perorangan secara sendiri sehingga program Pelaksanaan Self Assessment System berjalan dengan baik.