Abstrak  Kembali
PENGARUH PELAKSANAAN SELF ASSESSMENT SYTEM, TENTANG SANKSI, PENGETAHUAN DAN PENDIDIKAN TERHADAP KESADARAN MEMBAYAR PAJAK PADA KPP PRATAMA JAKARTA KEBAYORAN BARU TIGA, Skripsi Program Strata Satu, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA Jakarta 2011. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh self assessment system, sanksi, pengetahuan dan pendidikan terhadap kesadaran membayar pajak pada KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga. Variabel yang diteliti adalah self assessment system (X1) sebagai variabel bebas, sanksi (X2) sebagai variabel bebas, pengetahuan dan pendidikan (X3) dan kesadaran membayar pajak (Y) sebagai variabel terikatnya. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga. Data tersebut diperoleh sebanyak 50 responden. Hasil penelitian menunjukkan bukti bahwa setelah dihitung dengan menggunakan SPSS (Software Program Service Solution) version 18.0, dalam model regressi berganda Y = 3,794+0,127X-0,116X+0,126X. Model regresi berganda tersebut telah di uji kelayakan asumsi normalitas, multikolinieritas dan heteroskedastisitas yang hasilnya bahwa model regresi berganda di atas layak untuk memprediksi variabel dependen. Berdasarkan analisis regresi linier berganda dapat diinterprestasikan koefesien regresi self assessment system (X1) sebesar 0,127, artinya jika variabel independen lain nilainya tetap dan self assessment system mengalami kenaikan 1%, maka akan menaikan kesadaran (Y) sebesar 0,127. Koefesien regresi sanksi (X2) sebesar – 0,116, artinya jika variabel independen lain nilainya tetap dan sanksi mengalami kenaikan 1%, maka akan menurunkan kesadaran (Y) sebesar 0,116. Koefesien regresi pengetahuan dan pendidikan (X3) sebesar 0,126, artinya jika variabel independen lain nilainya tetap dan pengetahuan dan pendidikan mengalami kenaikan 1%, maka akan menaikan kesadaran (Y) sebesar 0,126. Secara uji t (parsial) self assessment system tidak berpengaruh terhadap kesadaran dengan hasil t hitung < t tabel (0,820 < 2,010) dan signifikansi (0,416 > 0,05), sanksi tidak berpengaruh signifikan terhadap kesadaran dengan nilai t hitung < t table (- 0,992 < 2,010) dan signifikansi (0,326 > 0,05), pengetahuan dan pendidikan tidak berpengaruh signifikan terhadap kesadaran dengan nilai t hitung < t table (1,036 < 2,010) dan signifikansi (0,306 > 0,05). Uji F (simultan) menunjukkan bahwa variabel independen (self assessment system, sanksi, pengetahuan dan pendidikan) tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap variabel dependen (kesadaran) dengan nilai F hitung < F tabel (1,161 < 2,81) dan signifikansi 0,335 > 0,05). Koefisien determinasi (R Square) sebesar 0,070 yang berarti pengaruh self assessment system, sanksi, pengetahuan dan pendidikan terhadap kesadaran adalah 7%, sedangkan sisanya (100% - 7% = 93%) dipengaruhi oleh variabel lain seperti sosialisasi, penghasilan dan variabel lainnya di luar model. Adapun saran dalam penelitian ini yaitu Bagi Para Wajib Pajak, diharapkan untuk selalu taat dalam melakukan pembayaran dan melaporkan perpajakan serta mematuhi peraturan perpajakannya agar dapat membantu pembangunan nasional. Bagi DJP (Direktorat Jendral Pajak) perlu meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan secara intensif agar tidak terjadi penyalahgunaan tanggung jawab yang diberikan fiskus kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutangnya. Disamping itu, juga perlu ditingkatkan penyuluhan perpajakan agar masyarakat makin sadar dan patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Bagi para peneliti yang akan melakukan penelitian, disarankan untuk dapat menambah jumlah sampel penelitian, meneliti variabel atau faktor-faktor lain yang mempengaruhi kesadaran membayar pajak misalnya penghasilan, pemahaman, sosialisasi dan lain-lain. Peneliti selanjutnya diharapkan dapat menggunakan metode penelitian yang berbeda seperti metode wawancara langsung kepada responden untuk memperoleh data yang lebih berkualitas.