PENGARUH PELAKSANAAN SELF ASSESSMENT SYTEM, TENTANG
SANKSI, PENGETAHUAN DAN PENDIDIKAN TERHADAP KESADARAN
MEMBAYAR PAJAK PADA KPP PRATAMA JAKARTA KEBAYORAN
BARU TIGA, Skripsi Program Strata Satu, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi
Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA Jakarta 2011.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh self assessment
system, sanksi, pengetahuan dan pendidikan terhadap kesadaran membayar pajak
pada KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga.
Variabel yang diteliti adalah self assessment system (X1) sebagai variabel
bebas, sanksi (X2) sebagai variabel bebas, pengetahuan dan pendidikan (X3) dan
kesadaran membayar pajak (Y) sebagai variabel terikatnya. Data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari wajib pajak orang
pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga. Data
tersebut diperoleh sebanyak 50 responden.
Hasil penelitian menunjukkan bukti bahwa setelah dihitung dengan
menggunakan SPSS (Software Program Service Solution) version 18.0, dalam
model regressi berganda Y = 3,794+0,127X-0,116X+0,126X. Model regresi
berganda tersebut telah di uji kelayakan asumsi normalitas, multikolinieritas dan
heteroskedastisitas yang hasilnya bahwa model regresi berganda di atas layak
untuk memprediksi variabel dependen. Berdasarkan analisis regresi linier
berganda dapat diinterprestasikan koefesien regresi self assessment system (X1)
sebesar 0,127, artinya jika variabel independen lain nilainya tetap dan self
assessment system mengalami kenaikan 1%, maka akan menaikan kesadaran (Y)
sebesar 0,127. Koefesien regresi sanksi (X2) sebesar – 0,116, artinya jika variabel
independen lain nilainya tetap dan sanksi mengalami kenaikan 1%, maka akan
menurunkan kesadaran (Y) sebesar 0,116. Koefesien regresi pengetahuan dan
pendidikan (X3) sebesar 0,126, artinya jika variabel independen lain nilainya
tetap dan pengetahuan dan pendidikan mengalami kenaikan 1%, maka akan
menaikan kesadaran (Y) sebesar 0,126.
Secara uji t (parsial) self assessment system tidak berpengaruh terhadap
kesadaran dengan hasil t hitung < t tabel (0,820 < 2,010) dan signifikansi (0,416 >
0,05), sanksi tidak berpengaruh signifikan terhadap kesadaran dengan nilai t hitung
< t table (- 0,992 < 2,010) dan signifikansi (0,326 > 0,05), pengetahuan dan
pendidikan tidak berpengaruh signifikan terhadap kesadaran dengan nilai t hitung <
t table (1,036 < 2,010) dan signifikansi (0,306 > 0,05).
Uji F (simultan) menunjukkan bahwa variabel independen (self assessment
system, sanksi, pengetahuan dan pendidikan) tidak memiliki pengaruh signifikan
terhadap variabel dependen (kesadaran) dengan nilai F hitung < F tabel (1,161 < 2,81)
dan signifikansi 0,335 > 0,05).
Koefisien determinasi (R Square) sebesar 0,070 yang berarti pengaruh self
assessment system, sanksi, pengetahuan dan pendidikan terhadap kesadaran
adalah 7%, sedangkan sisanya (100% - 7% = 93%) dipengaruhi oleh variabel lain
seperti sosialisasi, penghasilan dan variabel lainnya di luar model.
Adapun saran dalam penelitian ini yaitu Bagi Para Wajib Pajak,
diharapkan untuk selalu taat dalam melakukan pembayaran dan melaporkan
perpajakan serta mematuhi peraturan perpajakannya agar dapat membantu
pembangunan nasional. Bagi DJP (Direktorat Jendral Pajak) perlu meningkatkan
pengawasan dan pemeriksaan secara intensif agar tidak terjadi penyalahgunaan
tanggung jawab yang diberikan fiskus kepada wajib pajak untuk menghitung,
menyetor, dan melaporkan pajak terutangnya. Disamping itu, juga perlu
ditingkatkan penyuluhan perpajakan agar masyarakat makin sadar dan patuh
dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Bagi para peneliti yang akan
melakukan penelitian, disarankan untuk dapat menambah jumlah sampel
penelitian, meneliti variabel atau faktor-faktor lain yang mempengaruhi kesadaran
membayar pajak misalnya penghasilan, pemahaman, sosialisasi dan lain-lain.
Peneliti selanjutnya diharapkan dapat menggunakan metode penelitian yang
berbeda seperti metode wawancara langsung kepada responden untuk
memperoleh data yang lebih berkualitas.
|