ANALISIS SANKSI ADMINISTRASI PERPAJAKAN TERHADAP
KEPATUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM MEMENUHI
KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA
KPP BADAN DAN ORANG ASING SATU, Skripsi Program Strata Satu,
Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Prof. DR.
HAMKA, Jakarta 2011.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar prosentase
tingkat kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dilihat berdasarkan Pengusaha Kena
Pajak yang tidak terkena sanksi, tepat waktu melaporkan SPT dan tidak
diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) pada Kantor Pelayanan Pajak Badan Dan
Orang Asing Satu periode 2008-2010.
Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan mengambil
kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu. Secara rinci
teknik pengolahan dan analisis data yang dilakukan dengan membuat tabulasi
sanksi administrasi perpajakan, pelaporan SPT dan Surat Tagihan Pajak (STP)
terbit untuk PPN. Analisis dilakukan kepada yang menyebabkan ketidakpatuhan
tersebut, dengan menghitung prosentase tingkat kepatuhan Pengusaha Kena Pajak.
Hasil penelitian berdasarkan prosentase tingkat kepatuhan Pengusaha
Kena Pajak (PKP) perbulan yang tidak terkena sanksi administrasi dari tahun
2008-2010 sangat baik, prosentase rata-ratanya adalah 95%, untuk prosentase
tingkat kepatuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) perbulan yang tepat waktu
melaporkan SPT dari tahun 2008-2010 sangat baik, prosentase rata-ratanya adalah
90%, sedangkan untuk prosentase tingkat kepatuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
perbulan yang patuh dari tahun 2008-2010 cukup baik, prosentase rata-ratanya
adalah 55%.
Dari hasil penelitian ini, adapun saran dari penulis agar pihak Kantor
Pelayanan Pajak memberikan penyuluhan kepada Pengusaha Kena Pajak tetntang
3
Peraturan Perpajakan dan sebaiknya untuk Pengusaha Kena Pajak yang selalu
patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya diberikan penghargaan agar
Pengusaha Kena Pajak yang lainnya termotivasi dengan adanya penghargaan
tersebut.
|