Abstrak  Kembali
ANALISIS SANKSI ADMINISTRASI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA KPP BADAN DAN ORANG ASING SATU, Skripsi Program Strata Satu, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA, Jakarta 2011. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar prosentase tingkat kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dilihat berdasarkan Pengusaha Kena Pajak yang tidak terkena sanksi, tepat waktu melaporkan SPT dan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) pada Kantor Pelayanan Pajak Badan Dan Orang Asing Satu periode 2008-2010. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan mengambil kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu. Secara rinci teknik pengolahan dan analisis data yang dilakukan dengan membuat tabulasi sanksi administrasi perpajakan, pelaporan SPT dan Surat Tagihan Pajak (STP) terbit untuk PPN. Analisis dilakukan kepada yang menyebabkan ketidakpatuhan tersebut, dengan menghitung prosentase tingkat kepatuhan Pengusaha Kena Pajak. Hasil penelitian berdasarkan prosentase tingkat kepatuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) perbulan yang tidak terkena sanksi administrasi dari tahun 2008-2010 sangat baik, prosentase rata-ratanya adalah 95%, untuk prosentase tingkat kepatuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) perbulan yang tepat waktu melaporkan SPT dari tahun 2008-2010 sangat baik, prosentase rata-ratanya adalah 90%, sedangkan untuk prosentase tingkat kepatuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) perbulan yang patuh dari tahun 2008-2010 cukup baik, prosentase rata-ratanya adalah 55%. Dari hasil penelitian ini, adapun saran dari penulis agar pihak Kantor Pelayanan Pajak memberikan penyuluhan kepada Pengusaha Kena Pajak tetntang 3 Peraturan Perpajakan dan sebaiknya untuk Pengusaha Kena Pajak yang selalu patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya diberikan penghargaan agar Pengusaha Kena Pajak yang lainnya termotivasi dengan adanya penghargaan tersebut.