PENGARUH PEMERIKSAAN PAJAK, PENAGIHAN PAJAK, DAN
KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TERHADAP
PENERIMAAN PAJAK, Skripsi Program Strata Satu, Jurusan Akuntansi,
Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA Jakarta 2011.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pemeriksaan pajak,
penagihan pajak, dan kepatuhan wajib pajak terhadap penerimaan pajak. Variabel
yang diteliti adalah pemeriksaan pajak (X1) sebagai variabel bebas, penagihan
pajak (X2) sebagai variabel bebas, kepatuhan wajib pajak (X3) sebagai variabel
bebas dan penerimaan pajak (Y) sebagai variabel terikatnya. Data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari bagian umum
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu.
Hasil persamaan regresi linier berganda Y = 8,096 + 0,013 X1 + 0,064 X2
+ 31,001 X3. Hasil uji asumsi klasik menunjukkan bahwa adanya multikolinieritas
karena tolerance ketiga variabel nilainya > 0,1 dan nilai VIF ketiga variabel
nilainya > 10, adanya heteroskedastisitas pada grafik scatterplot karena titik-titik
menyebar secara acak di atas maupun dibawah angka 0 pada sumbu y, adanya
autokorelasi karena DW sebesar 1,562 terletak pada daerah du>d>4-du(
0,368>2,287>1,713), dan grafik normal plot menunjukkan pola distribusi normal
karena titik-titik menyebar di sekitar garis diagonal dan penyebarannya mengikuti
arah garis diagonal.
Uji t (parsial) menunjukkan pemeriksaan pajak berpengaruh terhadap
penerimaan pajak, selanjutnya penagihan pajak tidak berpengaruh signifikan
terhadap penerimaan pajak, dan sistem kepatuhan wajib pajak orang pribadi
berpengaruh terhadap penerimaan pajak.
Uji F (simultan) menunjukkan bahwa variabel independen (pemeriksaan
pajak, penagihan pajak, dan kepatuhan wajib pajak orang pribadi) memiliki
pengaruh yang signifikan terhadap variabel dependen (penerimaan pajak) dengan
nilai Fhitung > Ftabel (481,337 > 6,59 dan tingkat signifikansinya 0,000 < 0,05).
Analisis koefisien korelasi-determinasi, korelasi variabel dependen dengan
ketiga variabel independennya adalah kuat, yaitu sebesar 0,999. Koefisien
determinasi (R Square) sebesar 0,997 yang berarti pengaruh pemeriksaan pajak,
penagihan pajak, dan kepatuhan wajib pajak terhadap penerimaan pajak adalah
99,7%, sedangkan sisanya (100% - 99,7% = 0,3).
Adapun saran dalam penelitian ini adalah hendaknya memperinci variabel
penelitian yang akan diteliti, dengan memperhatikan hal – hal teknis yang bersifat
prosedural yang dilakukan oleh para fiskus di lapangan.
Bagi para peneliti yang akan melakukan penelitian selanjutnya, disarankan
untuk menambahkan variabel independen lainnya, selain itu dapat menambah
sampel penelitian tidak hanya pada satu kantor pajak saja dan objek penelitian
dapat lebih dikembangkan. Selain itu dapat juga menggunakan metode yang
berbeda seperti metode wawancara langsung kepada responden agar data yang
diperoleh lebih akurat dan berkualitas.
|