Abstrak  Kembali
PENGARUH PEMERIKSAAN PAJAK, PENAGIHAN PAJAK, DAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TERHADAP PENERIMAAN PAJAK, Skripsi Program Strata Satu, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA Jakarta 2011. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pemeriksaan pajak, penagihan pajak, dan kepatuhan wajib pajak terhadap penerimaan pajak. Variabel yang diteliti adalah pemeriksaan pajak (X1) sebagai variabel bebas, penagihan pajak (X2) sebagai variabel bebas, kepatuhan wajib pajak (X3) sebagai variabel bebas dan penerimaan pajak (Y) sebagai variabel terikatnya. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari bagian umum Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu. Hasil persamaan regresi linier berganda Y = 8,096 + 0,013 X1 + 0,064 X2 + 31,001 X3. Hasil uji asumsi klasik menunjukkan bahwa adanya multikolinieritas karena tolerance ketiga variabel nilainya > 0,1 dan nilai VIF ketiga variabel nilainya > 10, adanya heteroskedastisitas pada grafik scatterplot karena titik-titik menyebar secara acak di atas maupun dibawah angka 0 pada sumbu y, adanya autokorelasi karena DW sebesar 1,562 terletak pada daerah du>d>4-du( 0,368>2,287>1,713), dan grafik normal plot menunjukkan pola distribusi normal karena titik-titik menyebar di sekitar garis diagonal dan penyebarannya mengikuti arah garis diagonal. Uji t (parsial) menunjukkan pemeriksaan pajak berpengaruh terhadap penerimaan pajak, selanjutnya penagihan pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak, dan sistem kepatuhan wajib pajak orang pribadi berpengaruh terhadap penerimaan pajak. Uji F (simultan) menunjukkan bahwa variabel independen (pemeriksaan pajak, penagihan pajak, dan kepatuhan wajib pajak orang pribadi) memiliki pengaruh yang signifikan terhadap variabel dependen (penerimaan pajak) dengan nilai Fhitung > Ftabel (481,337 > 6,59 dan tingkat signifikansinya 0,000 < 0,05). Analisis koefisien korelasi-determinasi, korelasi variabel dependen dengan ketiga variabel independennya adalah kuat, yaitu sebesar 0,999. Koefisien determinasi (R Square) sebesar 0,997 yang berarti pengaruh pemeriksaan pajak, penagihan pajak, dan kepatuhan wajib pajak terhadap penerimaan pajak adalah 99,7%, sedangkan sisanya (100% - 99,7% = 0,3). Adapun saran dalam penelitian ini adalah hendaknya memperinci variabel penelitian yang akan diteliti, dengan memperhatikan hal – hal teknis yang bersifat prosedural yang dilakukan oleh para fiskus di lapangan. Bagi para peneliti yang akan melakukan penelitian selanjutnya, disarankan untuk menambahkan variabel independen lainnya, selain itu dapat menambah sampel penelitian tidak hanya pada satu kantor pajak saja dan objek penelitian dapat lebih dikembangkan. Selain itu dapat juga menggunakan metode yang berbeda seperti metode wawancara langsung kepada responden agar data yang diperoleh lebih akurat dan berkualitas.