Abstrak  Kembali
PENGARUH PENERAPAN SUNSET POLICY TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA SENEN, Skripsi Program Strata Satu, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA Jakarta 2011. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Sunset Policy terhadap penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen. Variabel yang diteliti adalah sunset policy sebagai variabel bebas yang mempengaruhi sebagai penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen sebagai variabel terikatnya. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan penelitian studi kasus yang terfokus hanya dalam kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen, selain studi kasus peneliti juga menggunakan metode eksplanasi untuk menjelaskan hubungan atau pengaruh antara satu variabel dengan variabel lain. Data yang diterima bersumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen dan kepustakaan kemudian diolah olah penulis. Hasil penelitian ini dapat dilihat dari jumlah wajib pajak yang terdaftar terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, serta perkembangan untuk pembetulan SPT pada periode pelaksanaan Sunset Policy yang dilaksanakan cenderung menaglami peningkatan perkembangan rencana dan realisai penerimaan mengalami penurunan. Dan dapat di lihat dari perkembangan rencana dan realisai penerimaan mengalami penurunan. Pada tahun 2010 mengalami penurunan hal ini disebabkan karena pada tahun tersebut telah berakhirnya Sunset Policy. Hasil pengujian hipotesis Uji Statistik t nilai didapat dari angka t hitung sebesar 11,465 dan t tabel 4,3027 ini menunjukan bahwa t hitung > t tabel dengan demikian Ho ditolak dan H1 diterima yang berarti sunset policy sebagai vaiabel bebas (X) berpengaruh terhadap penerimaan pajak sebagai variabel terikat (Y). Dari hasil penelitian ini menunjukkan bukti bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen dalam menerapkan kebijakan sunset policy telah sesuai dengan keputusan perundang-undangan yang berlaku dan sangat mempengaruhi peningkatan Wajib Pajak tetapi menjadikan penurunan penerimaan pajak yang disebabkan adanya penghapusan sanksi. Oleh karena itu disarankan pada Dirjen Pajak khususnya pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen agar terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat agar penerimaan pajak terus meningkat dan rencana penerimaan pendapatan dapat dicapai lebih optimal di masa yang akan datang.