Abstrak  Kembali
“ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA TANAH ABANG SATU”, Skripsi Strata Satu, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA Jakarta 2011. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang melaporkan formulir 1770 dan untuk mengetahui jumlah penerimaan pajak penghasilan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Satu. Penulis menganalisis kepatuhan wajib pajak orang pribadi adalah variabel bebas, dan variabel terikat adalah penerimaan pajak penghasilan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Satu. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa besarnya kepatuhan wajib pajak orang pribadi sangat berdampak terhadap penerimaan pajak penghasilan. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan baru pada awal Januari 2008. Tingkat kepatuhan selama periode 2006-2008 terjadi peningkatan dan kemudian mengalami penurunan pada tahun 2009-2010 hal ini dikarenakan tingkat kepatuhan masyarakat yang cenderung pasang surut terhadap dunia perpajakan dan menyebabkan menurunnya pendapatan dari sektor pajak penghasilan orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Satu. Oleh karena itu disarankan di dalam pelaksanaannya KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu sebagai pihak fiskus lebih mempertegas sanksi administrasi kepada wajib pajak yang telat bayar sehingga nantinya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak. Sedangkan kepada wajib pajak yang telah patuh membayarkan pajaknya sebelum jatuh tempo seharusnya diberikan apresiasi berupa discount pembayaran pajak. iii 5 kemudian diadakannya penyuluhan yang dilakukan oleh pemerintah ataupun fiskus agar dapat membantu wajib pajak dalam menuntaskan kewajibannya, mengingat masih banyak wajib pajak yang belum mengerti prosedur administrasi perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak diharapkan dapat memberikan lebih banyak kemudahan untuk masyarakat yang akan mendaftar atau telah terdaftar sebagai wajib pajak agar dapat meningkatkan pendapatan negara.