Abstrak  Kembali
Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua, Skripsi Program Strata Satu, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA Jakarta 2010. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi terhadap Penerimaan PPh Pasal 21, baik secara parsial maupunsimultan,dan untuk mengetahui variabel independen mana yang berpengaruh paling signifikan terhadap variabel dependen, pada KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua. Variabel yang diteliti adalah “Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang meliputi Faktor Kesadaran Perpajakan, Faktor Lingkungan Wajib Pajak Berada, dan Faktor Sikap Fiskus” sebagai variabel bebas dan variabel terikatnya “Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21”. Data yang dipakai adalah data yang diperoleh melalui KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua, serta data yang berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi melalui kuesioner. Penelitian ini menggunakan regresi linier berganda untuk meneliti besarnya kontribusi dari masing-masing variabel bebas dalam mempengaruhi penerimaan PPh Pasal 21. Dari hasil analisis akuntansi diketahui bahwa faktor kesadaran perpajakan, faktor lingkungan Wajib Pajak berada, dan sikap fiskus berpengaruh tidak signifikan terhadap penerimaan PPh Pasal 21. Pengaruh dari ketiga variabel tersebut sangat kecil karena kurangnya tingkat kesadaran masyarakat dalam melaporkan, dan membayarkan PPh Pasal 21, maka perlu ditingkatkan kembali pelayanan dan penyuluhan tentang pajak, agar masyarakat dapat membayarkan pajaknya secara tepat waktu. Berdasarkan hasil pengujian, diperoleh tingkat signifikansi (Sig) adalah 0,499 > 0,05. Dengan demikian, H0 diterima dan Ha ditolak, dapat diinterpretasikan bahwa ketiga variabel faktor kesadaran perpajakan (X1), faktor lingkungan Wajib Pajak berada (X2), dan faktor sikap fiskus (X3) secara bersamaan berpengaruh tidak signifikan (sangat lemah) terhadap penerimaan PPh Pasal 21 (Y). Dan Koefisien Determinasi (R Square) untuk ketiga variabel X1, X2, dan X3 terhadap Y sebesar 0,063. Hal ini berarti kontribusi dari pengaruh secara bersama-sama (Multiple Regression) antara faktor kesadaran perpajakan (X1), faktor lingkungan Wajib Pajak berada (X2), dan faktor sikap fiskus (X3) terhadap penerimaan PPh Pasal 21 (Y) sebesar 6,3%, selebihnya sebesar 93,7% dipengaruhi oleh faktor lainnya. Dari kesimpulan yang ada, maka sebaiknya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Dua melakukan penyuluhan rutin dan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada Wajib Pajak, sehingga akan memunculkan hubungan yang baik antara Wajib Pajak dengan aparat perpajakan dan dapat lebih meningkatkan kesadaran dari Wajib Pajak tentang perpajakan. Dengan begitu akan lebih meningkatkan lagi penerimaan PPh Pasal 21 pada KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua.