Abstrak  Kembali
ABSTRAK : Ratna Sulistyowati 0602025080 ANALISIS PENERAPAN PERLAKUAN AKUNTANSI MURABAHAH (JUAL BELI)UNTUK PEMBIAYAAN KONSUMTIF PADA PT. BANK MUAMALAT INDONESIA Tbk, Skripsi Program Strata Satu, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA Jakarta 2010. Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu apakah perlakuan akuntansi murabahah, khususnya untuk pembiayaan konsumtif yang terdiri dari pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, yaitu PSAK No. 102 tentang Akuntansi Murabahah serta dampaknya terhadap laporan keuangan PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Variabel yang diteliti adalah pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan atas transaksi murabahah untuk pembiayaan konsumtif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif. Data yang diperoleh adalah data sekunder berupa kasus penjualan mobil kepada seorang nasabah serta laporan keuangan PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk tahun 2009 dan 2008. Hasil penelitian ini adalah secara umum penerapan perlakuan akuntansi murabahah untuk pembiayaan konsumtif yang terdiri dari pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan pada PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk telah sesuai dengan PSAK No. 102 yang mulai berlaku sejak Januari 2008, walaupun terdapat ketidaksesuaian untuk pengakuan potongan pelunasan awal serta potongan angsuran untuk nasabah yang membayar angsuran secara tepat waktu. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa penerapan perlakuan akuntansi murabahah akan berdampak terhadap penyajian setiap komponennya dalam laporan keuangan, sehingga apabila terdapat penyajian komponen yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, maka akan mempengaruhi informasi dari laporan keuangan tersebut, khususnya neraca dan laporan laba rugi. Oleh karena itu, disarankan kepada PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk untuk lebih meningkatkan kesesuaian perlakuan akuntansi murabahah untuk pembiayaan konsumtif sesuai dengan standar yang berlaku, yaitu PSAK No. 102 terutama untuk pemberian potongan pelunasan dan potongan angsuran.