Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perbandingan Penyusutan Aset Tetap Menurut Standar Akuntansi Keuangan serta Undang – Undang Perpajakan dan pengaruhnya terhadap Penghasilan Kena Pajak pada PT Pegadaian Kantor Cabang Blok A pada tahun 2020.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan penyusutan aset tetap menurut standar akuntansi keuangan serta undang-undang perpajakan dan pengaruhnya terhadap penghasilan kena pajak. Pada penelitian ini penulis mengunakan metode deskriptif kualitatif yaitu suatu metode analisis data dimana data dikumpulkan, disusun dan dianalisis sehingga menghasilkan suatu informasi yang lengkap sedangkan untuk data yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder ini diperoleh dari laporan laba rugi dan daftar asset tetap perusahaan yang telah diolah perusahaan untuk dijadikan bahan untuk penulis. Dan dapat disimpulkan bahwa perusahaan dalam menerapkan kebijakan perlakuan aset tetapnya sudah diterapkan dengan sangat baik yang membuat laba perusahaan meningkat setiap tahunnya. Dapat kita lihat bahwa metode penyusutan menurut undang-undang perpajakan lebih efisien untuk diterapkan dibandingkan dengan metode standar akuntansi keuangan, karena perhitungan dengan metode standar akuntansi membuat beban penyusutan perusahaan lebih besar yaitu sebesar Rp. 1.611.824.782 dibandingkan dengan metode perpajakan yaitu sebesar Rp. 1.348.996.305 yang menyebabkan adanya koreksi fiskal sebesar Rp. 262.828.477. Sehingga laba bersih sesudah pajak menurut metode undang-undang perpajakan lebih besar yaitu sebesar Rp. 17.949.587.150 dibandingkan dengan metode standar akuntansi keuangan yang sebesar Rp. 14.986.887.007.
Berdasarkan penjelasan di atas peneliti memberikan saran-saran kepada penelitian selanjutnya agar dapat menambah sampel penelitian yang digunakan serta dapat meneliti variabel lain yang mungkin dapat berpengaruh secara baik dari penelitian ini.
|