Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh Pemeriksaan Pajak,
Sanksi Perpajakan, Pemahaman Perpajakan, dan Kesadaran Dalam Membayar
Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kuantitatif. Penelitian ini
menggunakan data primer berupa kuesioner. Metode analisis data yang digunakan
adalah menggunakan Analisis akuntansi, Analisis Statistika Deskriptif, Uji
Kualitas Data, Uji Asumsi Klasik, dan Pengujian Hipotesis yang diolah dengan
bantuan program komputer IBM SPSS 25.0. Hasil penelitian ini menujukkan
bahwa secara parsial Pemeriksaan Pajak (X1) tidak berpengaruh terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Y) dengan nilai signifikan sebesar 0,559.
Sanksi Perpajakan (X2) berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang
Pribadi (Y) dengan nilai signifikan sebesar 0,018. Pemahaman Perpajakan (X3)
berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Y) dengan nilai
signifikan sebesar 0,005. Kesadaran Dalam Membayar Pajak (X4) berpengaruh
terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Y) dengan nilai signifikan
sebesar 0,000. Sedangkan secara silmutan variabel Pemeriksaan Pajak (X1),
Sanksi Perpajakan (X2), Pemahaman Perpajakan (X3), dan Kesadaran Dalam
Membayar Pajak (X4) secara bersama-sama berpengaruh terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak Orang Pribadi (Y) dengan nilai signifikansi F adalah sebesar 0,000.
Hasil pengujian koefisien determinasi diperoleh nilai adjusted R square sebesar
0,688 atau 68,8% sedangkan sisanya 31,2% dipengaruhi oleh variabel lain atau
variabel yang tidak diteliti dalam penelitian ini.
|