Abstrak  Kembali
ABSTRAK INDAH SUSANTI AGUSTIN 00340305033 PENGARUH KENAIKAN TINGKAT SUKU BUNGA SBI TERHADAP PEMBERIAN RETURN DEPOSAN PADA PT. BANK SYARIAH MUAMALAT INDONESIA Tbk. STRATA SATU, SKRIPSI PROGRAM STUDI AKUNTANSI, FAKULTAS EKONOMI, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF.DR.HAMKA, TAHUN 2004. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada pengaruh antara tingkat suku bunga SBI terhadap "Return Bank Syariah untuk deposan" di Perusahaan "Bank Muamalat Indonesia Tbk". Variabel yang diteliti adalah "suku bunga SBI" sebagai variabel bebas (prediktor) dan variabel terikatnya (dependent = respons) adalah "return atau imbal hasil bank syariah" di perusahaan "Bank Muamalat Indonesia Tbk" dalam jangka waktu tertentu. Data yang diperoleh melalui wawancara silang dengan para staf perusahaan yang terkait, dan melalui studi kepustakaan di perusahaan "Bank Muamalat Indonesia Tbk" tersebut, dilengkapi dengan sumber-sumber data pustaka lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bukti bahwa setelah dihitung dengan menggunakan koefisien korelasi dan kesalahan duga standar maka ternyata pengaruh korelasi positif namun lemah antara "tingkat suku bunga SBI" tersebut dengan "Nisbah Bagi Hasil pada bank syariah di "Bank Muamalat Indonesia Tbk" dimaksud untuk data periode 6 bulan akhir tahun 2003, sebelum keluarnya Fatwa haramnya bunga Bank. Artinya pengaruh hubungan SBI terhadap naik - turunnya Bagi Hasil pada bank syariah adalah lemah dan positif karena hanya 22%, dan sisanya 78 % lebih disebabkan oleh faktor-faktor lainnya. Sehingga apabila variabel bebas (suku bunga SBI) berubah naik atau turun persentasenya, maka persentase untuk "nisbah bagi hasil bank syariah" tersebut dapat berubah naik-turun ataupun tidak berpengaruh (tetap). Sedangkan untuk analisa data setelah keluarnya Fatwa untuk periode 6 bulan pertama tahun 2004, menghasilkan sebuah kesimpulan yang menyatakan bahwa pengaruh hubungan antara X dan Y ternyata lemah / tidak kuat dan positif sebesar 9 %, dan sisanya 91 % lebih disebabkan oleh faktor-faktor lainnya. Artinya setelah keluarnya fatwa lebih menjelaskan bahwasannya tidak ada pengaruh SBI terhadap naik - turunnya Bagi Hasil pada bank syariah. Sehingga secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa kenaikan tingkat suku bunga SBI langsung maupun tidak langsung tidak berpengaruh pada naik - turunnya tingkat Nisbah Bagi Hasil yang ditetapkan oleh Bank Syariah, atau dengan kata lain kenaikan tingkat suku bunga tidak berpengaruh terhadap naik - turunnya nisbah bagi hasil yang ditetapkan dalam hal ini adalah PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk., karena kalaupun ada maka hal tersebut lebih disebabkan karena faktor-faktor lainnya. Dan return (imbal hasil) yang diterima oleh para deposan adalah bukan tergolong sebagai bunga, melainkan hanya bonus yang diperoleh semata. Oleh karena itu disarankan pada perusahaan "Bank Muamalat Indonesia Tbk" tersebut agar tetap mempertahankan dan meningkatkan sosialisasi/pengenalan sistem syariah kepada masyarakat dan kebijakan-kebijakan untuk mengucurkan dana-dana yang mengambang tersebut lebih kepada sektor-sektor riil (UKM), mengeluarkan produk dll guna menjaring masyarakat agar lebih melirik dan memilih produk-produk yang berbau syariah dibanding dengan produk-produk yang ditawarkan oleh bank-bank konvensional seperti dalam hal pembuktian bahwa sistem syariah lebih menguntungkan, memberikan rasa aman dan tidak ada rasa bersalah bila nantinya masyarakat menabung di bank muamalat yang telah ada, dan lebih meningkatkan pelayanan, misalnya dalam hal proses pengajuan, karena selama yang penulis tabu proses pengajuannya masih lambat sehingga membutuhkan waktu yang lama, sedikitnya 1 bulan.