Abstrak  Kembali
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh dari penerapan sistem administrasi E-Registration, E-Billing, E-SPT dan E-Filing terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Cibinong. Penelitian ini menggunakan variabel E-Registration, E-Billing, E-SPT dan E-Filing sebagai variabel independen dan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai variabel dependen. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan data primer. Teknik pengambilan sampel menggunakan metode random sampling dan diperoleh 100 wajib pajak orang pribadi sebagai responden. Teknik analisis data menggunakan analisis regresi linier berganda dengan bantuan program SPSS Versi 25.0. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara parsial E-Registration, E-SPT dan E-Filing berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan E-Billing tidak berpengaruh secara signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Hasil penelitian secara simultan menunjukkan bahwa penerapan E-Registration, E-Billing, E-SPT dan E-Filing berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Hal ini dapat dibuktikan dengan melihat nilai koefisien determinasi (R2) sebesar 0,650 atau 65%. Nilai ini menunjukkan bahwa sebesar 65% Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Cibinong dipengaruhi oleh E-Registration, E-Billing, E-SPT dan E-Filing sedangkan 35% lainnya dipengaruhi oleh Sanksi Perpajakan, Kualitas Pelayanan dan Pengetahuan Perpajakan. Oleh karena itu pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama diharapkan lebih berkontribusi dalam menunjang program e-system dari Direktorat Jenderal Pajak guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan mengadakan seminar online mengenai penggunaan sistem administrasi perpajakan elektronik.