Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh dari penerapan sistem
administrasi E-Registration, E-Billing, E-SPT dan E-Filing terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Cibinong.
Penelitian ini menggunakan variabel E-Registration, E-Billing, E-SPT dan E-Filing
sebagai variabel independen dan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai variabel
dependen. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan data primer.
Teknik pengambilan sampel menggunakan metode random sampling dan diperoleh
100 wajib pajak orang pribadi sebagai responden. Teknik analisis data
menggunakan analisis regresi linier berganda dengan bantuan program SPSS Versi
25.0.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara parsial E-Registration, E-SPT dan
E-Filing berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi,
sedangkan E-Billing tidak berpengaruh secara signifikan terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak Orang Pribadi. Hasil penelitian secara simultan menunjukkan bahwa
penerapan E-Registration, E-Billing, E-SPT dan E-Filing berpengaruh signifikan
terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Hal ini dapat dibuktikan dengan
melihat nilai koefisien determinasi (R2) sebesar 0,650 atau 65%. Nilai ini
menunjukkan bahwa sebesar 65% Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP
Pratama Cibinong dipengaruhi oleh E-Registration, E-Billing, E-SPT dan E-Filing
sedangkan 35% lainnya dipengaruhi oleh Sanksi Perpajakan, Kualitas Pelayanan
dan Pengetahuan Perpajakan.
Oleh karena itu pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama diharapkan lebih
berkontribusi dalam menunjang program e-system dari Direktorat Jenderal Pajak
guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan mengadakan seminar online
mengenai penggunaan sistem administrasi perpajakan elektronik.
|