Penelitian ini membahas tentang akad pembiayaan murabahah yang bertujuan
untuk mengetahui bagaimana perlakuan pencatatan transaksi murabahah di
Baittul Maal wa Tamwil (BMT) At-Taqwa dan apakah dalam pencatatan keuangan
murabahah di Baittul Maal wa Tamwil (BMT) At-Taqwa telah mengikuti Standar
Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah deskriptif kualitatif berupa wawancara, dokumentasi dan
penelitian keperpustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlakuan akuntansi dalam
pembiayaan akuntansi murabahah di Baitul Maal wa Tamwil (BMT) At-Taqwa
telah mematuhi SAK No.102 yang memberikan kepada nasabah persediaan
dengan metode anuitas dan telah sesuai dari proses akad wakalah, yang terpisah
dengan akad murabahah. Perlakuan akuntansi pada Baitul Maal wa Tamwil
(BMT) At-Taqwa untuk pengakuan dan pengukuran telah sesuai dengan SAK
No.102. Namun di dalam Baitul Maal wa Tamwil (BMT) At-Taqwa belum
menerapkan Pengakuan uang muka, diskon dan potongan pelunasan dalam
pembiayaan akuntansi murabahah. Adapun saran penulis untuk penelitian ini
yaitu Baitul Maal wa Tamwil (BMT) At-Taqwa lebih menerapkan semua yang ada
didalam SAK No. 102 berupa pengakuan uang muka, potongan pelunasan dan
diskon. Diharapkan pada peneliti selanjutnya dapat menambah atau
memperbanyak sampel penelitian.
|