Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pelaporan SPT secara
online dan pemahaman Perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi
pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Koja. Data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data primer dengan menggunakan kuesioner. Respondennya
adalah 100 Wajib Pajak Orang Pribadi yang datang ke KPP Jakarta Koja. Metode
pengumpulan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah accidental
sampling. variabel yang diteliti adalah variabel X yaitu pelaporan SPT secara online
dan pemahaman perpajakan, sedangkan variabel Y adalah kepatuhan Wajib Pajak
Orang Pribadi.
Hasil dari pengolahan data menggunakan SPSS versi 23 diperoleh persamaan
regresi linear berganda Y=0,363+0,453X1+0,448X2. Hasil menunjukkan bahwa
variabel penerapan pelaporan SPT secara online berpengaruh positif dan signifikan
terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Pemahaman perpajakan
berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Nilai signifikansi masing-masing variabel sebesar 0,00 nilai ini lebih kecil dari
tingkat signifikansi 0,05. Hasil uji F menunjukkan bahwa secara simultan kedua
variabel independen tersebut yaitu penerapan pelaporan SPT secara online dan
pemahaman perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak
Orang Pribadi dengan nilai uji Fhitung (50,652) > Ftabel (3,09) pada tingkat signifikan
0.000 dan df = (2:97). Berdasarkan nilai Adjust R Square sebesar 0,501 hal ini
berarti variabel penerapan pelaporan SPT secara online dan pemahaman
perpajakan dapat menjelaskan 50,1% variabel kepatuhan Wajib Pajak Orang
Pribadi, sedangkan sisanya 49,9% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak
dimasukkan dalam penelitian ini seperti transparasi belanja pajak dan keadilan
pajak.
Berdasarkan penjelasan di atas peneliti memberikan saran kepada Pemerintah
agar lebih mensosialisasikan pelaporan SPT secara online dengan sistem e-filling
melalui berbagai media seperti koran, televisi, website, dan media sosial supaya
masyarakat lebih paham dan mengerti akan hak dan kewajiban pajaknya.
|