Abstrak  Kembali
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pelaporan SPT secara online dan pemahaman Perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Koja. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dengan menggunakan kuesioner. Respondennya adalah 100 Wajib Pajak Orang Pribadi yang datang ke KPP Jakarta Koja. Metode pengumpulan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah accidental sampling. variabel yang diteliti adalah variabel X yaitu pelaporan SPT secara online dan pemahaman perpajakan, sedangkan variabel Y adalah kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Hasil dari pengolahan data menggunakan SPSS versi 23 diperoleh persamaan regresi linear berganda Y=0,363+0,453X1+0,448X2. Hasil menunjukkan bahwa variabel penerapan pelaporan SPT secara online berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Pemahaman perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Nilai signifikansi masing-masing variabel sebesar 0,00 nilai ini lebih kecil dari tingkat signifikansi 0,05. Hasil uji F menunjukkan bahwa secara simultan kedua variabel independen tersebut yaitu penerapan pelaporan SPT secara online dan pemahaman perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan nilai uji Fhitung (50,652) > Ftabel (3,09) pada tingkat signifikan 0.000 dan df = (2:97). Berdasarkan nilai Adjust R Square sebesar 0,501 hal ini berarti variabel penerapan pelaporan SPT secara online dan pemahaman perpajakan dapat menjelaskan 50,1% variabel kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan sisanya 49,9% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak dimasukkan dalam penelitian ini seperti transparasi belanja pajak dan keadilan pajak. Berdasarkan penjelasan di atas peneliti memberikan saran kepada Pemerintah agar lebih mensosialisasikan pelaporan SPT secara online dengan sistem e-filling melalui berbagai media seperti koran, televisi, website, dan media sosial supaya masyarakat lebih paham dan mengerti akan hak dan kewajiban pajaknya.