Abstrak  Kembali
Perusahaan menggunakan suatu cara untuk melakukan penghematan yaitu dengan perencanaan pajak. Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak. Wajib pajak dapat mengotimalkan beban pajak dengan melakukan perencanaan pajak. Penclitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan signifikan antara pajak penghasilan sebelum atau sesudah penerapan perencanaan pajak pada PT ORIX Indonesia Finance. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dengan menggunakan metode Gross Up PT ORIX Indonesia Finance mampu mcnurunkan beban pajak penghasilan di setiap tahun dari periode tahun 2014-20 18. Dimana sebelum penerapan perencanaan pajak, pajak penghasilan yang harus dibayar pcrusahaan pada tahun 2014 adalah Rp 22.645.235.685 dan setelah melakukan pcnerapan perencanaan pajak menjadi Rp 16.821.752.842. sehingga diperoleh penghematan pajak scbesar Rp 4.205.438.217. Pada tahun 2015 pajak penghasilan yang harus dibayar perusahaan scbelum percncanaan pajak adalah Rp. 141.825.993.826 dan VI