Perusahaan menggunakan suatu
cara untuk melakukan penghematan yaitu dengan perencanaan pajak. Perencanaan
pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak. Wajib pajak dapat
mengotimalkan beban pajak dengan melakukan perencanaan pajak. Penclitian ini
bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan signifikan antara pajak
penghasilan sebelum atau sesudah penerapan perencanaan pajak pada PT ORIX
Indonesia Finance. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dengan menggunakan
metode Gross Up PT ORIX Indonesia Finance mampu mcnurunkan beban pajak
penghasilan di setiap tahun dari periode tahun 2014-20 18. Dimana sebelum
penerapan perencanaan pajak, pajak penghasilan yang harus dibayar pcrusahaan
pada tahun 2014 adalah Rp 22.645.235.685 dan setelah melakukan pcnerapan
perencanaan pajak menjadi Rp 16.821.752.842. sehingga diperoleh penghematan
pajak scbesar Rp 4.205.438.217. Pada tahun 2015 pajak penghasilan yang harus
dibayar perusahaan scbelum percncanaan pajak adalah Rp. 141.825.993.826 dan
VI
|