Abstrak  Kembali
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penagihan pajak akrif dengan surat teguran dan surat paksa terhadap kepatuhan wajib pajak badan di KPP Pratama Pasar Rebo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode eksplanasi, yaitu suatu metode penelitian untuk menguji hubungan antar variabel yang dihipotesiskan. Variabel yang diteliti adalah variabel X yaitu surat teguran surat paksa, sedangkan variabel Y adalah kepatuhan wajib pajak badan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode telaah dokumen. Dokumen yang ditelaah berupa laporan penerimaan pajak karena diterbitkannya surat teguran dan surat paksa untuk wajib pajak badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Rebo 2016-2018. Teknik pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah analisis akuntansi, analisis statistik deskriptif, analisis regresi linear berganda, uji asumsi klasik (uji normalitas, uji multikolinearitas, uji heteroskedastisitas, uji autokorelasi), dan uji hipotesis. Pengolahan data menggunakan SPSS 20 dan diperoleh persamaan regresi linear berganda Ŷ = -1.024 + 1.361 ST – 0,444 SP yang telah diuji kelayakan asumsi normalitas berdistribusi normal serta tidak terjadi heteroskedastisitas, tidak terjadi multikolinearitas dan tidak terjadi autokorelasi maka model BLUE (Best Linear Unbiased Estimator). Hasil pengujian menunjukkan bahwa thitung variable yaitu surat teguran (X1) berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan dengan nilai signifikansi sebesar 0,000 < 0,05 dan thitung > ttabel (18,997 > 2,037). Hasil pengujian menunjukkan bahwa thitung variabel yaitu surat paksa (X2) viii berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan dengan nilai signifikansi sebesar 0,000 < 0,05 dan nilai thitung > ttabel (12,347 > 1,694). Hasil uji F menunjukkan secara simultan surat teguran dan surat paksa berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan dengan nilai Fhitung 348,778 > Ftabel (3;32) = 2,90 dan tingkat signifikansi sebesar 0,000 < 0,05. Sedangkan kemampuan variabel bebas dalam menjelaskan variabel terikat dalam penelitian ini dapat dilihat pada nilai Adjusted R Square (Adjusted R2) sebesar 0,970 artinya 97% variabel kepatuhan wajib pajak badan dapat dijelaskan oleh variabel surat teguran dan surat paksa, sedangkan sisanya 3% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak dimasukkan dalam penelitian ini seperti penagihan dengan surat penyitaan. Berdasarkan penjelasan di atas penulis memberikan saran-saran kepada KPP Pratama Pasar Rebo untuk menambah petugas pajak agar proses penagihan pajak bisa dilakukan dengan maksimal dan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak badan.