Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan antara ERegistration,
E-Billing, E-SPT, dan E-Filing terhadap tingkat kepatuhan Wajib
Pajak Orang Pribadi.
Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data primer berupa
kuesioner yang dibagikan kepada responden. Responden dalam penelitian ini
merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) Pratama Cibitung yang bertempat tinggal di RW.11 Kelurahan Kebalen,
Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi Utara. Hasil jawaban responden kemudian
diolah menggunakan uji kualitas data, analisis akuntansi, dan analisis regresi linier
berganda dengan bantuan software SPSS 21.0. Pengambilan sampel dilakukan
dengan teknik judgement sampling. Jumlah sampel pada penelitian ini sebanyak
100 sampel, dimana 6 sampel lainnya tidak dapat diolah sehingga jumlah sampel
yang dapat digunakan hanya 94 sampel.
Hasil yang diperoleh dari koefisien regresi persamaan Ŷ = -0,282 + 0,312 X1
+ 0,041 X2 – 0,278 X3 + 0,551 X4. Hasi uji hipotesis dengan menggunakan uji
statistik t menunjukan bahwa variabel e-registration berpengaruh secara parsial
terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan nilai thitung sebesar
7,292 > ttabel (±1,987) dan nilai signifikansi sebesar 0,000 < 0,05. Variabel ebilling
secara parsial tidak berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak
viii
Orang Pribadi dengan nilai thitung sebesar 1,019 < ttabel (±1,987) dan nilai
signifikansi sebesar 0,311 > 0,05.
Variabel e-SPT berpengaruh secara parsial terhadap tingkat kepatuhan Wajib
Pajak Orang Pribadi dengan nilai thitung sebesar -4,464 > ttabel (±1,987) dan nilai
signifikansi sebesar 0,000 < 0,05. Variabel e-filing berpengaruh secara parsial
terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan nilai thitung sebesar
11,922 > ttabel (±1,987) dan nilai signifikansi sebesar 0,000 < 0,05. Selain itu, hasil
uji hipotesis dengan menggunakan uji statistik F menunjukan bahwa variabel eregistration,
e-billing, e-SPT, dan e-filing secara simultan (bersama-sama)
berpengaruh positif terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan
nilai Fhitung sebesar 284,129 > Ftabel (2,47) dan nilai signifikansi sebesar 0,000 <
0,05.
Berdasarkan nilai R Square sebesar 0,927 yang berarti variabel tingkat
kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat dijelaskan oleh variabel eregistration,
e-billing, e-SPT, dan e-filing adalah sebesar 92,7% dan sisanya 7,3%
dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti seperti pemahaman perpajakan,
kesadaran Wajib Pajak, faktor hukum pajak dan faktor sanksi pajak.
Pada penelitian selanjutnya diharapkan dapat menambahkan variabel
independen agar dapat melihat faktor-faktor lainnya yang dapat memengaruhi
tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Selain itu, memperbanyak jumlah
responden dengan cakupan wilayah yang lebih luas guna mendapatkan hasil
penelitian yang lebih baik lagi.
|