Abstrak  Kembali
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan antara ERegistration, E-Billing, E-SPT, dan E-Filing terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data primer berupa kuesioner yang dibagikan kepada responden. Responden dalam penelitian ini merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibitung yang bertempat tinggal di RW.11 Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi Utara. Hasil jawaban responden kemudian diolah menggunakan uji kualitas data, analisis akuntansi, dan analisis regresi linier berganda dengan bantuan software SPSS 21.0. Pengambilan sampel dilakukan dengan teknik judgement sampling. Jumlah sampel pada penelitian ini sebanyak 100 sampel, dimana 6 sampel lainnya tidak dapat diolah sehingga jumlah sampel yang dapat digunakan hanya 94 sampel. Hasil yang diperoleh dari koefisien regresi persamaan Ŷ = -0,282 + 0,312 X1 + 0,041 X2 – 0,278 X3 + 0,551 X4. Hasi uji hipotesis dengan menggunakan uji statistik t menunjukan bahwa variabel e-registration berpengaruh secara parsial terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan nilai thitung sebesar 7,292 > ttabel (±1,987) dan nilai signifikansi sebesar 0,000 < 0,05. Variabel ebilling secara parsial tidak berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak viii Orang Pribadi dengan nilai thitung sebesar 1,019 < ttabel (±1,987) dan nilai signifikansi sebesar 0,311 > 0,05. Variabel e-SPT berpengaruh secara parsial terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan nilai thitung sebesar -4,464 > ttabel (±1,987) dan nilai signifikansi sebesar 0,000 < 0,05. Variabel e-filing berpengaruh secara parsial terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan nilai thitung sebesar 11,922 > ttabel (±1,987) dan nilai signifikansi sebesar 0,000 < 0,05. Selain itu, hasil uji hipotesis dengan menggunakan uji statistik F menunjukan bahwa variabel eregistration, e-billing, e-SPT, dan e-filing secara simultan (bersama-sama) berpengaruh positif terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan nilai Fhitung sebesar 284,129 > Ftabel (2,47) dan nilai signifikansi sebesar 0,000 < 0,05. Berdasarkan nilai R Square sebesar 0,927 yang berarti variabel tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat dijelaskan oleh variabel eregistration, e-billing, e-SPT, dan e-filing adalah sebesar 92,7% dan sisanya 7,3% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti seperti pemahaman perpajakan, kesadaran Wajib Pajak, faktor hukum pajak dan faktor sanksi pajak. Pada penelitian selanjutnya diharapkan dapat menambahkan variabel independen agar dapat melihat faktor-faktor lainnya yang dapat memengaruhi tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Selain itu, memperbanyak jumlah responden dengan cakupan wilayah yang lebih luas guna mendapatkan hasil penelitian yang lebih baik lagi.