Abstrak  Kembali
Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana pengaruh penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern, dan Sosialisasi Perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi PPh Pasal 21. Variabel yang diteliti adalah “Sistem Administrasi Perpajakan Modern dan Sosialisasi Perpajakan” sebagai objek peubah dan “Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi PPH Pasal 21” sebagai objek pengamatan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adala data primer yang dikumpulkan 86 responden data. Teknik pengelolaan data dan analisis data yang digunakan adalah analisis statistik deskriptif, analisis akuntansi, uji kualitas data, analisis regresi linier berganda dan uji hipotesis. Kemudian data diproses menggunakan analisis regresi linier berganda dengan diolah menggunakan SPSS 25.0. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa sistem administrasi perpajakan modern dan sosialisasi perpajakan secara simultan berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Kemudian secara parsial variabel sistem administrasi perpajakan modern berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak, serta sosialisasi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini adalah bahwa variabel sistem administrasi perpajakan modern dan viii sosialisasi perpajakan berpengaruh positif, dan signifikan secara parsial terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi PPh Pasal 21. Oleh sebab itu, disarankan kepada Dirjen Pajak Indonesia untuk selalu memperbarui sistem pajak di Negara Indonesia dan menggalakkan sosialisasi perpajakan tersebut, agar terciptanya masyarakat Indonesia yang patuh dan taat pajak.