Abstrak  Kembali
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan pengaruh Auditor Badan Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta Timur dengan pertanggung jawaban pembuat laporan keuangan terhadap negara, dengan indepedensi, integritas, profesionalisme auditor terhadap kualitas audit. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah auditor Badan Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta Timur (Cawang) dengan indepedensi, integritas, profesionalisme auditor terhadap kualitas audit. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan kusioner skala likert yang disebar ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kantor perwakilan Cawang Jakarta Timur. Teknik ini di Laksanakan dengan mengkaji Kualitas Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam periode 2014-2018. Model persamaan regresi linear berganda dalam penelitian ini adalah Y = 0,220 X1 + 0,285 X2 + 0,586 X3. Model regresi tersebut memenuhi uji asumsi klasik (uji mormalitas, uji multikolinearitas, uji heterosksedastis dan uji autokorelasi). Hasil uji F menunjukkan nilai Fhitung > Ftabel 6.459 > F0,05 (3;47) = 2,807 dengan tingkat signifikansi 0,000 < 0,05 (sangat signifikan). Sehingga dapat diinterpretasikan bahwa secara simultan auditor Badan Pemeriksa DKI Jakarta Timur, dengan indepedensi, integritas, profesionalisme auditor terhadap kualitas audit. Selanjutnya, hasil uji t menunjukkan nilai pengaruh indepedensi terhadap kualitas audit menunjukkan nilai thitung sebesar 1.024 > t(0,05/2;47) = 2,01174 dan signifikansi sebesar 0,008 < 0,05 maka dapat diinterpretasikan bahwa indepedensi (X1) secara parsial tidak berpengaruh terhadap kualitas audit (Y) yang berarti H1 tidak diterima. pengaruh integritas terhadap kualitas audit menunjukkan nilai thitung sebesar 1.766 > t(0,05/2;47) = 2,01174 dan signifikansi sebesar 0,002 < 0,05 maka dapat diinterpretasikan bahwa integritas (X2) secara parsial tidak berpengaruh terhadap kualitas audit (Y) yang berarti H2 tidak diterima. pengaruh profesionalisme auditor terhadap kualitas audit menunjukkan nilai thitung sebesar 2.206> t(0,05/2;47) = 2,01174 dan signifikansi sebesar 0,000 < 0,05 maka dapat diinterpretasikan bahwa etika auditor (X3) secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas audit (Y) yang berarti H3 diterima. Oleh karena itu, disarankan kepada seluruh Kantor Badan Pemeriksa Keuangan untuk menerapkan pelaporan tanggung jawab sosial sebagai kewajiban yang wajib dilakukan dalam menjalankan tugas sebagai seorang auditor. Selain itu diharapkan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan dapat mempertahankan peningkatan kinerja yang berintegritas tinggi sebagai bentuk komitmen dari Kantor Badan Pemeriksa Keuangan bagian dari lembaga tertinggi Negara. Karena berintegritas tinggi merupakan salah satu sumber dalam bentuk tanggung jawab yang amanah menjaga nilai kejujuran dalm pengungkapan suatu laporan keuangan atas tanggung jawab sosial pada masyarakat luas. Selain itu instansi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan harus mulai menghilangkan paradigma yang menganggap bahwa dengan kondisi pelaporan keuangan yang baik tidak perlu adanya pengungkapan tanggung jawab sosial. Karena sesungguhnya dengan kondisi pelaporan keuangan yang baik akan mampu meningkatkan bentuk tanggung jawab instansi terhadap lingkungan dan sosial.