Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan pengaruh Auditor Badan
Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta Timur dengan pertanggung jawaban pembuat
laporan keuangan terhadap negara, dengan indepedensi, integritas,
profesionalisme auditor terhadap kualitas audit.
Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah auditor Badan
Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta Timur (Cawang) dengan indepedensi,
integritas, profesionalisme auditor terhadap kualitas audit. Metode penelitian yang
digunakan adalah menggunakan kusioner skala likert yang disebar ke Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) kantor perwakilan Cawang Jakarta Timur. Teknik ini
di Laksanakan dengan mengkaji Kualitas Auditor dari Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) dalam periode 2014-2018.
Model persamaan regresi linear berganda dalam penelitian ini adalah Y =
0,220 X1 + 0,285 X2 + 0,586 X3. Model regresi tersebut memenuhi uji asumsi
klasik (uji mormalitas, uji multikolinearitas, uji heterosksedastis dan uji
autokorelasi). Hasil uji F menunjukkan nilai Fhitung > Ftabel 6.459 > F0,05 (3;47) =
2,807 dengan tingkat signifikansi 0,000 < 0,05 (sangat signifikan). Sehingga dapat
diinterpretasikan bahwa secara simultan auditor Badan Pemeriksa DKI Jakarta
Timur, dengan indepedensi, integritas, profesionalisme auditor terhadap kualitas
audit. Selanjutnya, hasil uji t menunjukkan nilai pengaruh indepedensi terhadap
kualitas audit menunjukkan nilai thitung sebesar 1.024 > t(0,05/2;47) = 2,01174
dan signifikansi sebesar 0,008 < 0,05 maka dapat diinterpretasikan bahwa
indepedensi (X1) secara parsial tidak berpengaruh terhadap kualitas audit (Y)
yang berarti H1 tidak diterima. pengaruh integritas terhadap kualitas audit
menunjukkan nilai thitung sebesar 1.766 > t(0,05/2;47) = 2,01174 dan signifikansi
sebesar 0,002 < 0,05 maka dapat diinterpretasikan bahwa integritas (X2) secara
parsial tidak berpengaruh terhadap kualitas audit (Y) yang berarti H2 tidak
diterima. pengaruh profesionalisme auditor terhadap kualitas audit menunjukkan
nilai thitung sebesar 2.206> t(0,05/2;47) = 2,01174 dan signifikansi sebesar 0,000
< 0,05 maka dapat diinterpretasikan bahwa etika auditor (X3) secara parsial
berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas audit (Y) yang berarti H3
diterima.
Oleh karena itu, disarankan kepada seluruh Kantor Badan Pemeriksa
Keuangan untuk menerapkan pelaporan tanggung jawab sosial sebagai kewajiban
yang wajib dilakukan dalam menjalankan tugas sebagai seorang auditor. Selain itu
diharapkan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan dapat mempertahankan
peningkatan kinerja yang berintegritas tinggi sebagai bentuk komitmen dari
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan bagian dari lembaga tertinggi Negara. Karena
berintegritas tinggi merupakan salah satu sumber dalam bentuk tanggung jawab
yang amanah menjaga nilai kejujuran dalm pengungkapan suatu laporan
keuangan atas tanggung jawab sosial pada masyarakat luas. Selain itu instansi
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan harus mulai menghilangkan paradigma yang
menganggap bahwa dengan kondisi pelaporan keuangan yang baik tidak perlu
adanya pengungkapan tanggung jawab sosial. Karena sesungguhnya dengan
kondisi pelaporan keuangan yang baik akan mampu meningkatkan bentuk
tanggung jawab instansi terhadap lingkungan dan sosial.
|