Abstrak  Kembali
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kualitas pelayanan pajak dan pemahaman peraturan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam membayar pajak tahun 2019 (studi kasus pada wajib pajak yang terdaftar di kantor pelayanan pajak pasar minggu). Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pasar Minggu. Sampel dalam penelitian ini 100 wajib pajak, metode pengumpulan data dengan kuisioner, kuisioner diuji validitas dan reliabilitasnya sebelum melakukan pengumpulan data penelitian. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis akuntansi, analisis statistik deskriptif, analisis regresi linear berganda, uji asumsi klasik,uji hipotesis, analisis koefisien determinasi (R2) dan analisis koefisien korelasi (r). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kualitas pelayanan pajak secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal tersebut dibuktikan nilai koefisien regresi bernilai positif yaitu sebesar 0,036 < 0,05 dan nilai thitung> ttabel (2,129 > 1,98472). Pemahaman peraturan perpajakan secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal tersebut dibuktikan nilai koefisien regresi bernilai positif yaitu sebesar 0,000 < 0,05 dan nilai thitung> ttabel (5,875 > 1,98472). kualitas pelayanan pajak dan pemahaman peraturan perpajakan pajak secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini terlihat bahwa hasil perhitungan F hitung (32,572) > nilai f tabel (3,09) dan nilai signifikan (0,000) < nilai α (0.05). Berdasarkan nilai Adjusted R square menunjukkan bahwa variabel kepatuhan wajib pajak yang dapat dijelaskan oleh variabel kualitas pelayanan pajak dan pemahaman peraturan perpajakan adalah sebesar 40,2% dan sisanya 59,8% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti. Bagi peneliti selanjutnya yang tertarik untuk melakukan penelitian dibidang yang sama dapat menambah variabel independen maupun dependen yang memiliki kemungkinan pengaruh terhadap hubungan kualitas pelayanan pajak, pemahaman peraturan perpajakan dan kepatuhan wajib pajak atau dapat menggunakan variabel-variabel yang tidak digunakan dalam penelitian ini, sehingga ditemukan variabel baru yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.