Abstrak  Kembali
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pengetahuan tentang pajak, kualitas pelayanan pajak, dan sanksi perpajakan terhadap motivasi wajib pajak orang pribadi dalam membayar pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis. Dalam penelitian ini digunakan metode survei, yaitu dengan memilih sampel dari populasi wajib pajak dan untuk mengetahui atau menjelaskan pengaruh antara variabel satu terhadap variabel lain. Variabel yang diteliti adalah variabel bebas yaitu pengetahuan tentang pajak, kualitas pelayanan pajak dan sanksi perpajakan sedangkan variabel terikat adalah motivasi wajib pajak. Populasi penelitian adalah wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis, adapun teknik yang digunakan adalah non probability sampling dengan pendekatan judgment sampling dengan sampel yang terpilih sebanyak 65 wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis. Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner, yaitu dengan cara memberikan beberapa pertanyaan kepada wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis. Berdasarkan hasil pengolahan data dan analisis akuntansi, diperoleh hasil bahwa nilai maximum variabel pengetahuan tentang pajak sebesar 4,17, kualitas pelayanan pajak sebesar 3,83, dan sanksi perpajakan sebesar 4,46. Nilai minimum variabel pengetahuan tentang pajak sebesar 3,88, kualitas pelayanan pajak sebesar 3,48, dan sanksi perpajakan sebesar 4,05. Nilai mean (rata-rata) variabel pengetahuan tentang pajak sebesar 4,05, kualitas pelayanan pajak sebesar 3,63, dan sanksi perpajakan sebesar 4,17. Analisis regresi diperoleh persamaan regresi linear berganda Ŷ = 1,198 + 0,314 X1 - 0,013 X2 + 0,299 X3 yang menunjukkan bahwa asumsi normalitas terpenuhi, tidak terdapat multikolinearitas, tidak terdapat heteroskedastisitas, dan tidak terdapat autokorelasi sehingga persyaratan Best Linier Unbiased Estimator (BLUE) telah terpenuhi. Berdasarkan uji hipotesis secara parsial pengetahuan tentang pajak berpengaruh signifikan terhadap motivasi wajib pajak dengan nilai signifikansi sebesar 0,010 < 0,05, kualitas pelayanan pajak berpengaruh tidak signifikan terhadap motivasi wajib pajak dengan nilai signifikansi sebesar 0,919 > 0,05, dan sanksi perpajakan berpengaruh signifikan terhadap motivasi wajib pajak dengan nilai signifikan sebesar 0,022 < 0,05, sedangkan secara simultan menunjukkan bahwa pengetahuan tentang pajak, kualitas pelayanan pajak dan sanksi perpajakan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap motivasi wajib pajak dengan tingkat signifikansi 0,000 < 0,05. Nilai Adjusted R Square sebesar 0,223 ini berarti variasi variabel motivasi wajib pajak yang dapat dijelaskan oleh pengetahuan tentang pajak, kualitas pelayanan pajak dan sanksi perpajakan adalah sebesar 22,3%, sedangkan sisanya sebesar 0,777 atau 77,7% dijelaskan oleh faktor-faktor lain yang tidak disertakan dalam model penelitian ini seperti tingkat pendidikan wajib pajak. Dari hasil penelitian ini disarankan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis lebih giat melakukan sosialisasi agar wajib pajak mengetahui pentingnya fungsi perpajakan bagi pembangunan perekonomian negara, karena sektor pajak merupakan pendapatan tertinggi negara.