Abstrak  Kembali
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan Tax Treaty negara Belanda, Hongkong dan Indonesia terkait dengan masalah beneficial owner dan residence taxpayer yang tercantum pada pasal 10 mengenai dividen, pasal 11 mengenai bunga dan pasal 12 mengenai royalti berdasarkan OECD model, untuk mengetahui dan menjelaskan masalah yang berkaitan dengan beneficial owner tersebut menimbulkan pertentangan dengan perpajakan Indonesia, dan untuk mengetahui dan menjelaskan manfaat yang didapatkan negara Belanda, Hongkong dan Indonesia atas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) / Tax Treaty tersebut. Dalam penelitian ini peneliti memilih menggunakan pendekatan kualitatif. Metode kualitatif deskriptif dalam penelitian ini yaitu, nantinya isi penelitian ini akan menjelaskan bagaimana secara rinci perhitungan pajak dengan tax treaty dan tanpa adanya tax treaty melalui contoh kasus. Dikarenakan masalah pajak adalah masalah yang baku melalui undang-undang, maka dari itu penulis berpedoman kepada undang-undang perpajakan Indonesia. Pengumpulan data dalam penelitian ini peneliti menggunakan studi kepustakaan, penulis menggunakan beberapa referensi terkait dengan hukum perpajakan Indonesia dan Internasional, salah satunya melalui jurnal yang di publikasikan oleh Worldwide Corporate Tax Guide tahun 2018. Hasil penelitian ini adalah beneficial owner haruslah dapat digunakan secara tepat agar tidak terjadi kecurangan penggunaan oleh orang-orang yang tidak berhak atas suatu manfaat yang berkaitan dengan dividen, bunga dan royalti tersebut. Selain negara yang terdaftar di dalam kerjasama tax treaty, syarat lainnya yaitu harus memiliki certificate of residence taxpayer / SKD sesuai dengan PER-08/PJ/2017 tahun 2017 Pasal 2. Beneficial owner antara Indonesia dengan Belanda dan juga beneficial owner antara Indonesia dengan Hongkong telah dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi pertentangan dengan undangundang domestik baik itu undang-undang negara Indonesia maupun undang-undang negara mitra. Manfaat yang didapatkan Belanda, Hongkong dan Indonesia atas perjanjian penghindaran pajak berganda ialah memberi kemudahan atas pembagian hak pemajakan, hal tersebut dilakukan untuk mencegah seminimal mungkin terjadinya pengenaan pajak berganda.