Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan Tax Treaty
negara Belanda, Hongkong dan Indonesia terkait dengan masalah beneficial owner dan
residence taxpayer yang tercantum pada pasal 10 mengenai dividen, pasal 11 mengenai
bunga dan pasal 12 mengenai royalti berdasarkan OECD model, untuk mengetahui dan
menjelaskan masalah yang berkaitan dengan beneficial owner tersebut menimbulkan
pertentangan dengan perpajakan Indonesia, dan untuk mengetahui dan menjelaskan
manfaat yang didapatkan negara Belanda, Hongkong dan Indonesia atas Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) / Tax Treaty tersebut.
Dalam penelitian ini peneliti memilih menggunakan pendekatan kualitatif. Metode
kualitatif deskriptif dalam penelitian ini yaitu, nantinya isi penelitian ini akan menjelaskan
bagaimana secara rinci perhitungan pajak dengan tax treaty dan tanpa adanya tax treaty
melalui contoh kasus. Dikarenakan masalah pajak adalah masalah yang baku melalui
undang-undang, maka dari itu penulis berpedoman kepada undang-undang perpajakan
Indonesia. Pengumpulan data dalam penelitian ini peneliti menggunakan studi
kepustakaan, penulis menggunakan beberapa referensi terkait dengan hukum perpajakan
Indonesia dan Internasional, salah satunya melalui jurnal yang di publikasikan oleh
Worldwide Corporate Tax Guide tahun 2018.
Hasil penelitian ini adalah beneficial owner haruslah dapat digunakan secara tepat agar
tidak terjadi kecurangan penggunaan oleh orang-orang yang tidak berhak atas suatu manfaat yang berkaitan dengan dividen, bunga dan royalti tersebut. Selain negara yang
terdaftar di dalam kerjasama tax treaty, syarat lainnya yaitu harus memiliki certificate of
residence taxpayer / SKD sesuai dengan PER-08/PJ/2017 tahun 2017 Pasal 2. Beneficial
owner antara Indonesia dengan Belanda dan juga beneficial owner antara Indonesia dengan
Hongkong telah dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi pertentangan dengan undangundang
domestik baik itu undang-undang negara Indonesia maupun undang-undang negara
mitra. Manfaat yang didapatkan Belanda, Hongkong dan Indonesia atas perjanjian
penghindaran pajak berganda ialah memberi kemudahan atas pembagian hak pemajakan,
hal tersebut dilakukan untuk mencegah seminimal mungkin terjadinya pengenaan pajak
berganda.
|