Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengakuan, pengukuran, dan penilaian penyusutan dan revaluasi aset tetap yang terdapat pada Undang-Undang Perpajakan maupun peraturan akuntansi pada PT. Garuda Indonesia.
Dalam penelitian ini digunakan analisis deskriptif yang melihat nilai penyusutan dan nilai revaluasi dalam peraturan perpajakan dan peraturan akuntansi dengan melihat unsur-unsur dari pengakuan, pengukuran, dan penilaian penyusutan dan revaluasi aset tetap.
Hasil dari penelitian ini menggunakan metode penyusutan dan metode revaluasi. Pada beban penyusutan yang digunakan sudah sesuai yaitu metode garis lurus, namun umur ekonomis yang terdapat di PT. Garuda Indonesia belum sesuai dengan peraturan perpajakan yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. Untuk simulasi pada PT. Garuda Indonesia tidak ada perbedaan yang tidak signifikan terhadap beban pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, kerena pajak ini akan dihilangkan oleh pajak tangguhan untuk masa yang akan datang.
Penelitian ini juga menunjukkan bahwa nilai revaluasi mengalami kenaikan sebesar 0,19% setiap tahunnya. Dari hasil analisis yang dilakukan peneliti dapat diketahui bahwa nilai revaluasi mengalami kenaikan yang cukup tinggi sebesar 0,35% . Kenaikan ini terjadi setelah PT. Garuda Indonesia menerapkan peraturan perpajakan yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan PMK 233/PMK.03/2015 yang menurunkan tarif pajaknya rendah.
|