Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi
kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan
bebas dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sampel terpilih sebanyak
87 responden dengan teknik purposive sampling di wilayah KPP Pratama Jakarta
pasar Rebo. Data diperoleh dengan membagikan kuesioner.
Dalam penelitian ini digunakan metode kuantitatif. Variabel yang diteliti
adalah kesadaran membayar pajak, pengetahuan peraturan perpajakan, sanksi
pajak dan kualitas pelayanan sebagai variabel bebas dan kepatuhan Wajib Pajak
Orang Pribadi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas sebagai variabel
terikat. Analisis data menggunakan regresi linier berganda, dan untuk menentukan
hipotesis digunakan uji t, dan uji F.
Berdasarkan Uji T dapat diketahui bahwa hanya ada 1 (satu) faktor yang tidak
berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi tenaga ahli yang
melakukan pekerjaan bebas yaitu sanksi pajak dengan Thitung 0,240. Kesadaran
membayar pajak berpengaruh postif dengan nilai Thitung 2,256. Pengetahuan
peraturan perpajakan berpengaruh positif dengan nilai Thitung 2,253. Kualitas
pelayanan dengan nilai Thitung sebesar 2,970.
Berdasarkan uji F dapat diketahui bahwa secara simultan variabel bebas
dalam penelitian ini memiliki pengaruh yang signifikan terhadap variabel terikat.
Hal ini dibuktikan dari nilai Fhitung sebesar 8,455 sedangkan Ftabel pada taraf
signifikan 2,5% sebesar 1,37 sehingga dari hasil perhitungan tampak bahwa
Fhitung lebih besar dari Ftabel (8,455 > 1,37 ). Maka dapat disimpulkan bahwa
variabel bebas (kesadaran membayar pajak, pengaruh peraturan perpajakan,
sanski pajak, dan kualitas pelayanan) berpengaruh secara simuultan (bersamasama)
terhadap variabel terikat (kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi tenaga ahli
yang melakukan pekerjaan bebas).
|