Abstrak  Kembali
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sampel terpilih sebanyak 87 responden dengan teknik purposive sampling di wilayah KPP Pratama Jakarta pasar Rebo. Data diperoleh dengan membagikan kuesioner. Dalam penelitian ini digunakan metode kuantitatif. Variabel yang diteliti adalah kesadaran membayar pajak, pengetahuan peraturan perpajakan, sanksi pajak dan kualitas pelayanan sebagai variabel bebas dan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas sebagai variabel terikat. Analisis data menggunakan regresi linier berganda, dan untuk menentukan hipotesis digunakan uji t, dan uji F. Berdasarkan Uji T dapat diketahui bahwa hanya ada 1 (satu) faktor yang tidak berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yaitu sanksi pajak dengan Thitung 0,240. Kesadaran membayar pajak berpengaruh postif dengan nilai Thitung 2,256. Pengetahuan peraturan perpajakan berpengaruh positif dengan nilai Thitung 2,253. Kualitas pelayanan dengan nilai Thitung sebesar 2,970. Berdasarkan uji F dapat diketahui bahwa secara simultan variabel bebas dalam penelitian ini memiliki pengaruh yang signifikan terhadap variabel terikat. Hal ini dibuktikan dari nilai Fhitung sebesar 8,455 sedangkan Ftabel pada taraf signifikan 2,5% sebesar 1,37 sehingga dari hasil perhitungan tampak bahwa Fhitung lebih besar dari Ftabel (8,455 > 1,37 ). Maka dapat disimpulkan bahwa variabel bebas (kesadaran membayar pajak, pengaruh peraturan perpajakan, sanski pajak, dan kualitas pelayanan) berpengaruh secara simuultan (bersamasama) terhadap variabel terikat (kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas).