Abstrak  Kembali
Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti pengaruh modernisasi administrasi perpajakan, pengetahuan perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Populasi pada penelitian ini adalah wajib pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Jakarta Selatan yang meliputi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kebayoran Lama. Sedangkan Sampel pada penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi sebanyak 100 responden pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kebayoran Lama. Pemilihan sampel didapat dari hasil perhitugan dengan menggunakan rumus Slovin. Data diperoleh dengan menggunakan kuesioner yang disebar kepada wajib pajak dan diolah menggunakan software SPSS 24. Teknik pengolahan dan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis akuntansi, analisis statistik deskriptif, uji kualitas data, analisis regresi linier berganda, uji asumsi klasik, uji hipotesis, dan koefisien determinasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa modernisasi administrasi perpajakan berpengaruh secara parsial dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan tingkat signifikansi 0,000 < 0,05, sedangkan nilai thitung sebesar -7,431 > ttabel = 1.984. Pengetahuan perpajakan berpengaruh secara parsial serta signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan tingkat signifikansi 0,037 < 0,05 sedangkan nilai thitung sebesar 2,118 > ttabel = 1.984. Sanksi perpajakan berpengaruh secara parsial dan signifikan terhadap variabel kepatuhan wajib pajak dengan tingkat signifikansi 0,028 < 0,05 sedangkan nilai thitung sebesar 2,230 > ttabel = 1.984. Adapun secara simultan, pengaruh modernisasi administrasi perpajakan, pengetahuan perpajakan, dan sanksi perpajakan berpengaruh positif serta signifikan terhadap variabel kepatuhan wajib pajak dengan tingkat signifikansinya 0,000 < 0,05, dengan nilai Fhitung sebesar 41,347 > Ftabel sebesar 2.70. Sedangkan kemampuan variabel bebas dalam menjelaskan variabel terikat dalam penelitian ini dapat dilihat pada nilai Adjusted R Square (Adjusted R2) sebesar 0,550, yang artinya adalah 55% variabel dependen Kepatuhan Wajib Pajak dijelaskan oleh variabel independen administrasi perpajakan, pengetahuan perpajakan, dan sanksi perpajakan, dan sisanya sebesar 45% dijelaskan oleh variabel lain diluar variabel independen yang digunakan dalam penelitian ini seperti kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan, sikap wajib pajak dan pemahaman peraturan pajak. Dari hasil penelitian ini penulis memberikan beberapa saran bagi penelitian selanjutnya yaitu dalam penelitian selanjutnya diharapkan menambahkan atau memperbanyak sampel agar hasil dari penelitian selanjutnya lebih akurat. kemudian juga bisa menambah variabel penelitian yang dapat berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak seperti kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan, sikap wajib pajak dan pemahaman peraturan pajak.