Abstrak
Pengungkapan diri (self-disclosure) merupakan suatu proses mengungkapan pengalaman pribadi baik itu berupa perasaan, pikiran maupun hal-hal yang sebelumnya belum pernah diungkapkan kepada orang lain. Pengungkapan diri biasanya dilakukan dengan berinteraksi langsung namun, tidak menutup kemungkinan juga dapat dilakukan secara tidak langsung. Seperti halnya penelitian ini, pengungkapan diri dilakukan dengan menggunakan media dengan pembatasan masalah pada catfishing, yakni tindakan penipuan secara online. Tujuan penelitian ini adalah memahami bagaimana pengungkapan diri dari korban catfishing (penipuan identitas diri secara online) di media instagram. Peneliti menggunakan teori Media Baru yang dikembangkan oleh Pierre Levy konsep self-disclosure
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian deskriptif kualitatif, dengan metode penelitian studi kasus. Peneliti menggunakan teknik wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi untuk mengumpulkan data dan informasi. Hasil penelitian yang menunjukan bagaimana suatu tindakan dari media sosial dapat mengakibatkan dampak yang buruk apabila tidak memiliki pondasi yang kuat untuk mencegah dan menghindarinya. Pada penelitian ini, pengungkapan diri yang dilakukan fokus pada kasus catfishing yang dialami oleh korban, sehingga pengungkapan diri (self-disclosure) yang dilakukan oleh korban Catfishing dalam Instastory merupakan sebuah tindakan yang muncul atas dasar dari penentuan pikiran serta perasaan korban sehingga menghasilkan suatu tindakan pengungkapan diri yang berupa curahan hati yang diwadahi oleh media perantara yaitu Instagram melalui fitur Instatsory.