Abstrak
Indonesia termasuk salah satu negara dengan tingkat perceraian yang tinggi. BPS mencatat perceraian sebanyak 438.013 pada tahun 2019 dan 291.677 pada tahun 2020. Badan Peradilan Agama MA, menyatakan bahwa kasus perceraian khususnya yang beragama Islam mencapai angka 480.618 pada tahun 2019 dan 306.688 pada tahun 2020. Data dari BPS menunjukkan bahwa alasan terbesar dari perceraian adalah ketidakharmonisan keluarga. Salah satu aspek Keluarga Sakinah adalah Religiusitas. Religiusitas dapat mempengaruhi pola pikir dan perilaku seseorang dalam menjalani kehidupan perkawinan. Studi ini bertujuan untuk mempelajari pengaruh religiusitas terhadap keluarga sakinah terutama pada perkawinan beragama Islam. Metode penelitian ini adalah kuantitatif, dengan menggunakan skala religiusitas muslim (Amir, Y 2021) yang memiliki 13 item valid >0,3 serta alpha Cronbach 0,903 dan skala keluarga sakinah (Masyhadi & Tresnawati, 2019) dengan 30 item valid >0,3 serta alpha Cronbach 0,963. Responden penelitian ini adalah laki-laki dan perempuan menikah yang beragama Islam. Penyebaran kuesioner dilakukan menggunakan Google Form dengan responden berjumlah 161 orang. Teknik Analisa data menggunakan regresi linear. Hasil penelitian menunjukkan R Square 0,291 dengan sig 0,000. Hal ini berarti bahwa terdapat pengaruh positif signifikan antara religiusitas dengan keluarga sakinah. Semakin tinggi religiusitas, semakin tinggi pula tingkat kesakinahan dalam keluarga. Dengan demikian, penting bagi setiap individu untuk mempelajari religiusitas guna mempertahankan keluarga sakinah.