OPAC
Perpustakaan
Integrity, Trust, Compassion
 Deskripsi Lengkap
 Kembali
No. Panggil :
Judul : Penarapan Kode Etik Jurnalistik Dalam Penulisan Berita Di Media Online JPNN.Com (Analisis Isi Kuantitatif Kasus Video Syur Gisel Anastasia Edisi Desember 2020)
Pengarang : Antania Hanjani
Penerbit dan Distribusi : FISIP
Subjek : Komunikasi Massa
Jenis Bahan : {007/00}
Lokasi :
 
  • Ketersediaan
  • File Digital: 0
  • Ulasan Anggota
  • Sampul
  • Abstrak
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
TERSEDIA
Ulasan Anggota:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 76847
 Abstrak
Media massa saat ini dalam menyajikan sebuah berita kasus asusila dikalangan public figure atau artis kian banyak yang tidak mentaati Kode Etik Jurnalistik. Di bulan November 2020 masyarakat Indonesia digemparkan dengan beredarnya video asusila Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu De Fretas (MYD) di media sosial. Dalam kasus tersebut media terus memberikan sorotan dengan headline dan isi berita yang sensasional, sehingga Gisel Anastasia harus menghadapi konsekuensi sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam penulisan pemberitaan kasus tersebarnya video syur Gisella Anastasia di media online JPNN.Com edisi Desember 2020, serta menjelaskan bentuk pelanggaran Kode Etik Jurnalistik pada pemberitaan kasus tersebut. Paradigma penelitian ini menggunakan post positivisme, dan jenis penelitian deskriptif. Metode yang digunakan adalah analisis isi kuantitatif, dan menggunakan teori isi media. Teknik pengumpulan data, penulis melakukan pengkodingan katagori pelanggaran Kode Etik Jurnalstik Pasal 1,3,4,5,dan 9. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberitaan kasus video asusila Gisella Anastasia di media online JPNN.Com, ditemukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, hal ini berdasarkan dari penilaian tertinggi dari 5 coder; yakni Indirani sebagai dosen jurnalistik FISIP UHAMKA 42,1% melanggar KEJ Pasal 5, Komaruddin Bagja A., S.Sos sebagai jurnalis Sindonews.com 21,1% melanggar KEJ Pasal 4, dan 21,1% melanggar Pasal 5, kemudian Mega Anisa Suandi sebagai jurnalis Selebintang.com 47,4% melanggar KEJ Pasal 5, dan Anbar Putri Ragusti sebagai Mahasiswa Jurnalistik FISIP UHAMKA 73,7% melanggar KEJ Pasal 5, serta Yulinar Riski sebagai masyarakat umum 57,9% melanggar KEJ Pasal 5. Demikian dalam hal sangat jelas bahwa media online JPNN.Com belum sepenuhnya mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta gagal dalam menjalankan fungsinya, yaitu fungsi terhadap edukasi dan kontrol sosial. Media JPNN.Com seharusnya mencerdaskan khalayak untuk menjaga privasi narasumber, serta menggunakan tata bahasa yang baik dan benar.
|| Pengguna : Perpustakaan || Tampilan terbaik dengan  Firefox