OPAC
Perpustakaan
Integrity, Trust, Compassion
 Deskripsi Lengkap
 Kembali
No. Panggil : S07-22020
Judul : Implementasi Peraturan OJK No. 48/Pojk.03/2020 Pada Masa Covid-19 dalam Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah Indonesia KC Jakarta Fatmawati
Pengarang : Linda Rainasari
Penerbit dan Distribusi : FAI
Subjek : Implementasi Peraturan OJK No. 48/Pojk.03/2020 Pada Masa Covid-19
Jenis Bahan : {007/00}
Lokasi :
 
  • Ketersediaan
  • File Digital: 1
  • Ulasan Anggota
  • Sampul
  • Abstrak
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
S07-22020 S07-22020 TERSEDIA
Ulasan Anggota:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 76670
 Abstrak
Sejak Covid ? 19 ditetapkan sebagai bencana nasional pada bulan Maret tahun 2020 terjadi kenaikan NPF pada Bank Umum Syariah sebesar 0,05%, yang artinya risiko kredit macet pun semakin tinggi. Pada bulan ? bulan berikutnya pun NPF Bank Syariah mengalami fluktuasi, dengan menimbang dampak virus Covid- 19 terhadap kapasitas debitur membayar kewajibannya, OJK sebagai Lembaga yang berfungsi sebagai pengawas keuangan mengeluarkan peraturan No.11/POJK.03/2020 yang kemudian di ganti menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.48/POJK.03/2020. Namun, setelah di terapkannya POJK ini masih banyak masyarakat yang kurang memahami secara detail terkait kebijakan ini. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum normatif. Penelitian ini mengambil sumber data primer dan skunder dengan teknik pengumpulan data yang digunakan ialah studi dokumentasi dan wawancara mendalam. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Bank Syariah Indonesia KC Jakarta Fatmawati memberikan restrukturisasi pembiayaan kepada seluruh nasabahnya yang terdampak Covid ? 19 pemberian restrukturiasi ini untuk meminimalisir risiko pembiayaan bermasalah dan dalam pelaksanaan restrukturisasi ini telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 48/POJK.03/2020.
|| Pengguna : Perpustakaan || Tampilan terbaik dengan  Firefox