OPAC
Perpustakaan
Integrity, Trust, Compassion
 Deskripsi Lengkap
 Kembali
No. Panggil : S06-23030
Judul : PENERAPAN KODE ETIK JURNALISTIK PADA BERITA KRIMINAL (ANALISIS ISI KUALITATIF PADA TAYANGAN JURNALISTIK SIDIK JARI TV ONE EDISI 11-12 MARET 2020)
Pengarang : Maulydil Rafly Winata
Penerbit dan Distribusi : FISIP
Subjek : Berita kriminal, Televisi, P3SPSS,Youtube
Jenis Bahan : {007/00}
Lokasi :
 
  • Ketersediaan
  • File Digital: 1
  • Ulasan Anggota
  • Sampul
  • Abstrak
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
S06-23030 S06-23030 TERSEDIA
Ulasan Anggota:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 76322
 Abstrak
Penelitian Komisi Penyiaran Indonesia membuat Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Tujuan penelitian adalah untuk melihat implikasi dan dampak yang ditimbulkan oleh tayangan televisi Berita kriminal sidik Jari Tv One. Implikasi P3SPS Program berita sidik jari Tv One secara. Dimana kesesuaian standar program dan perilaku dalam implementasinya tidak ada penyimpangan yang berarti Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat 2 berita pada edisi 11-12 Maret 2020 yang belum menerapkan Kode Etik Jurnalistik. Hasil penelitian diatas menunjukan media Tv One belum sepenuhnya menerapkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Kontribusi penelitian ini secara akademis bisa menjadi masukan bagi Ilmu Komunikasi dalam mengkaji isi pesan media, secara metodologis mampu melihat kesesuain berita Investigasi sidik jari Tv One dengan Kode Etik Jurnalistik, secara sosial menyadarkan masyarakat khusunya media untuk lebih empati terhadap pemberitaan kriminal dan secara praktik dapat memberikan kritik dan saran bagi Tribunnews.com dalam menyajikan pemberitaan tentang berita Investigasi
|| Pengguna : Perpustakaan || Tampilan terbaik dengan  Firefox