OPAC
Perpustakaan
Integrity, Trust, Compassion
 Deskripsi Lengkap
 Kembali
No. Panggil : S07-21036
Judul : Analisis Implementasi Fatwa DSN MUI Tentang Tabungan Terhadap Akad Mudharabah Tabungan iB Simpeda di Bank DKI KC Syariah Wahid Hasyim
Pengarang : Yuni Handayani
Penerbit dan Distribusi : FAI
Subjek : Analisis Implementasi Fatwa DSN MUI Tentang Tabungan Terhadap Akad Mudharabah Tabungan
Jenis Bahan : {007/00}
Lokasi :
 
  • Ketersediaan
  • File Digital: 1
  • Ulasan Anggota
  • Sampul
  • Abstrak
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
S07-21036 S07-21036 TERSEDIA
Ulasan Anggota:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 75835
 Abstrak
Adanya indikasi penarikan dana setiap saat yang dilakukan oleh nasabah menjadikan modal (dana nasabah) berubah setiap saat. Permasalahannya adalah Apakah rukun dan syarat tabungan dengan akad mudharabah sudah terpenuhi dalam tabungan mudharabah? Apakah implementasi akad mudharabah tabungan iB Simpeda di Bank DKI KC Syariah Wahid Hasyim sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000?. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kesesuaian fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN MUI dalam praktik produk tabungan di Bank DKI Syariah. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan bersifat deskriptif, dengan menggunakan data sekunder dan data primer berupa wawancara kepada Bank DKI KC Syariah Wahid Hasyim, serta DSN MUI. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa tabungan dengan akad mudharabah tetap terpenuhi rukun dan syaratnya karena bank syariah memiliki sistem dimana terdapat parameter untuk memberikan bagi hasil kepada nasabah. Implementasi akad mudharabah tabungan iB Simpeda sudah sah secara rukun dan syarat sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000. Kontribusi yang dapat diberikan oleh penelitian ini adalah hasil penelitian yang diberikan dapat menjadi salah satu referensi dan sumber tentang implementasi fatwa tabungan yang dikeluarkan oleh DSN MUI, yang diharapkan dapat mendukung penelitian selanjutnya sehingga perbankan syariah dapat menjalankan seluruh produknya berdasarkan prinsip syariah.
|| Pengguna : Perpustakaan || Tampilan terbaik dengan  Firefox