Abstrak
Rekredensialing merupakan kegiatan peninjauan ulang terhadap penyimpanan datadata faskes berkaitan dengan pelayanan profesinya yang mencakup lisensi, riwayat
malpraktek, analisis pola praktek dan sertifikasi untuk melakukan kualifikasi faskes, dan
merupakan proses evaluasi untuk menyetujui ataupun menolak Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama (FKTP) untuk dapat melanjutkan perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Pada saat pelaksanaan rekredensialing faktor yang sering menyebabkan nilai rekredensialing
pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tidak sesuai dengan capaian indikator
yang telah ditetapkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis Rekredensialing
dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Pelayanan Rawat Jalan Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Klinik Pratama Meyta Medika Bantargebang Bekasi
Tahun 2021. Dalam penelitian ini, metodologi yang digunakan adalah dengan pendekatan
deskriptif kualitatif. Penentuan informan penelitian ini menggunakan teknik purposive
sampling, pengumpulan data dengan cara observasi, telaah dokumen dan wawancara
mendalam. Teknik analisis data dengan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
Input: Standard Operating Procedure (SOP) klinik masih belum memenuhi karena adanya
persyaratan STR Dokter yang belum bisa terpenuhi. Lingkup pelayanan yang belum
memenuhi karena masih adanya pelayanan kesehatan yang tidak ditunjang dan penggunaan
Aplikasi SIM BPJS klinik belum maksimal. Sarana dan prasarana, dan Peralatan medis di
Klinik Pratama Meyta Medika belum memenuhi dan mencukupi karena masih terdapat
beberapa peralatan yang belum di miliki klinik. Output: Klinik Pratama Meyta Medika
selama 3 tahun terjalinnya kerjasama sudah memenuhi persyaratan/kriteria yang diberikan
BPJS Kesehatan, tetapi tahun ke empat klinik memiliki permasalahan di persyaratan mutlak
yaitu STR Dokter mengakibatkan nilai hasil rekredensialing klinik dalam kategori B
direkomendasikan yang berarti masih dapat bekerjasama kembali jika persyaratan yang
kurang dapat dipenuhi. Tetapi, pihak BPJS Kesehatan langsung memutus kontrak kerjasama
tanpa memberikan dispensasi atau waktu keringanan. Saran dalam penelitian ini, diharapkanpihak klinik dapat menambah pelayanan kesehatan diantaranya KB, pelayanan kunjungan
rumah dan prolanis yang dapat ditunjang agar peserta BPJS tidak dialihkan ke jejaring dan
BPJS Kesehatan untuk memberikan keringanan waktu terkait persyaratan/kriteria mutlak
pada STR Dokter dalam proses rekredensialing, klinik dapat mempersiapkan
persyaran/kriteria mutlak karena persyaratan tersebut tidak dapat dinegosiasikan atau
mendapatkan dispensasi keringanan waktu.