OPAC
Perpustakaan
Integrity, Trust, Compassion
 Deskripsi Lengkap
 Kembali
No. Panggil : S07-21270e
Judul : Analisis Penanganan Pembiayaan Bermasalah pada Situasi Pandemi Covid-19 di BPRS Berkah Ramadhan
Pengarang : Ismi Choiriyah
Penerbit dan Distribusi : --- Pilih Fakultas / Unit ---
Subjek : PEMBIAYAAN
BPRS
Jenis Bahan : {007/00}
Lokasi :
 
  • Ketersediaan
  • File Digital: 1
  • Ulasan Anggota
  • Sampul
  • Abstrak
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
S07-21270e S07-21270e TERSEDIA
Ulasan Anggota:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 75384
 Abstrak
Ismi Choiriyah, Analisis Penanganan Pembiayaan Bermasalah pada Situasi Pandemi Covid-19 di BPRS Berkah Ramadhan, Program Studi Perbankan Syariah. Fakultas Agama Islam. Universitas Muhammadiyah Prof.Dr. Hamka. Penelitian ini bertujun untuk mengganalisis dan menjelaskan aktivitas usaha dan penanganan pembiayaan bermasalah pada situasi pandemi di BPRS Berkah Ramadhan. BPRS mengalami imbas dari situasi pandemi sebagai force majeure sehingga meningkatnya NPF 0.20% dari tahun 2019 ke tahun 2020, adapun dengan NPF BPRS Berkah Ramadhan mengalami fluktuasi yang cukup tinggi pada tahun 2019-2020, dan mengalami gejolak pada aktivitas usaha bank. Namun, tetap dapat menurunkan NPF 2.16% pada akhir 2020. Melalui perturan OJK mengeluarkan peraturan POJK No.11/POJK.03/2020 sebagai Countercyclical dampak penyebaran covid-19 pemberlakuan relaksasi debitur terdampak pandemi dan Q.S Al-Baqarah 280 sebagai rujukan. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif yang menghasilkan deskriptif. Data primer wawancara langsung oleh pihak bank, data sekunder berupa laporan publikasi BPRS dan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian dan penarikan kesimpulan. Dengan hasil penelitian menunjukan bahwa aktivitas usaha BPRS Berkah Ramadhan di situasi pandemi covid-19 mengharuskan dilakukan secara online mulai dari mengajukan pembiayaan, menarik nasabah, penawaran produk by phone dan target pasar yang lebih kecil. Dalam kebijakan relaksasi pembiayaan dengan merujuk POJK No.11/POJK.03/2020 pada BPRS Berkah Ramadhan menggunakan pick up angsuran sebagai bentuk pembinaan. Dua cara bentuk penyelamatan, yaitu relaksasi angsuran dengan mengurangi jumlah angsuran, restrukturisasi dengan mengubah seluruh syarat pembiayaan debitur. Dan eksekusi jaminan sebegai bentuk penyelesaian pembiayaan bermasalah. BPRS Berkah Ramadhan yang menjadi lingkup penelitian sudah cukup efektif dalam implementasi kebijakan relaksasi pembiayaan. Sehingga BPRS Berkah dapat menekan pembiayaan bermasalah yang terjadi pada debitur pembiayaan baik dengan relaksasi angsuran atau dengan restrukturisasi.
|| Pengguna : Perpustakaan || Tampilan terbaik dengan  Firefox