OPAC
Perpustakaan
Integrity, Trust, Compassion
 Deskripsi Lengkap
 Kembali
No. Panggil : S06-21273e
Judul : PERAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT DALAM PENGAWASAN UNSUR KEKERASAN PADA TAYANGAN SINETRON ANAK LANGIT DI SCTV (Penayangan Januari 2019- Juli 2020)
Pengarang : Abby Bagaskara
Penerbit dan Distribusi : FISIP
Subjek : Peran, KPI Pusat, Sinetron, Kekerasan.
Jenis Bahan : {007/00}
Lokasi :
 
  • Ketersediaan
  • File Digital: 1
  • Ulasan Anggota
  • Sampul
  • Abstrak
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
S06-21273e S06-21273e TERSEDIA
Ulasan Anggota:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 75334
 Abstrak
Di dalam televisi terdapat sebuah program hiburan yang bernama sinetron. Beberapa sinetron yang ditayangkan di Indonesia terkadang suka menayangkan adegan kekerasan. Di mana adegan kekerasan di dalam Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran melarang tayangan dengan adegan kekerasan. Di situlah dibutuhkan sebuah lembaga yang mememiliki peran dan wewenang mengawasi lembaga penyiaran. Lembaga itu adalah Komisi Penyiaran Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memahami Peran KPI Pusat dalam pengawasan unsur kekerasan pada tayangan sinetron Anak Langit di SCTV. dalam penelitian ini yang menjadi objek adalah peran KPI dalam pengawasan unsur kekerasan pada tayangan sinetron Anak Langit di SCTV dan yang menjadi subjek adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Peran Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dalam pengawasan unsur Kekerasan pada Tayangan Sinetron Anak Langit di SCTV. Penelitian ini menggunakan Teori Peran Soerjono Soekanto (2013, 212-213) yang digunakan untuk mengkaji peran KPI dalam pengawasan unsur kekerasan pada tayangan sinetron anak langit di SCTV. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme dan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian studi kasus. Informan penelitian menggunakan dua jenis informan yaitu, informan kunci dan informan pendukung. Yang terdiri dari Komisioner KPI Bagian Pengawas Isi Siaran, Koordinator Pengawasan Isi Siaran dan Ketua Komisi 1 LSF Bidang Penyensoran, Dialog, Komunikasi, dan Data, Asisten Komisioner bidang Pengawas Isi Siaran, dan Perwakilan dari Masyrakat yang menyaksikan sinetron. Hasil Penelitian. Dalam melakukan perannya sebagai lembaga regulator di dalam dunia penyiaran. KPI melakukan pengawasan ke seluruh program siaran dari stasiun televisi dan radio di Indonesia yang menggunakan frekuensi publik, ada 2 jenis pengawasan di KPI. pertama ada pengawasan internal dan kedua pengawasan ekternal. KPI juga membentuk sebuah regulasi yang dinamakan P3SPS. Namun dari apa yang sudah dilakukan oleh KPI, masyarakat merasa KPI belum maksimal dalam melakukan tugasnya. Hal ini dikarenakan masyarakat masih menemukan sinetron dengan adegan kekerasan masih bisa tayang di televisi walaupun sudah terkena sanksi dari KPI
|| Pengguna : Perpustakaan || Tampilan terbaik dengan  Firefox