OPAC
Perpustakaan
Integrity, Trust, Compassion
 Deskripsi Lengkap
 Kembali
No. Panggil : S06-21220e
Judul : PENERAPAN PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK (PPRA) PADA PEMBERITAAN TENTANG ANAK KORBAN MUSIBAH MASKAPAI PENERBANGAN DI MEDIA INDOZONE.ID
Pengarang : Kartika Suci
Penerbit dan Distribusi : FISIP
Subjek : Anak Korban, Musibah Pesawat SW SJ 182, Panduan Pemberitaan Ramah Anak.
Jenis Bahan : {007/00}
Lokasi :
 
  • Ketersediaan
  • File Digital: 1
  • Ulasan Anggota
  • Sampul
  • Abstrak
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
S06-21220e S06-21220e TERSEDIA
Ulasan Anggota:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 75265
 Abstrak
Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) berisi 12 poin yang harus diperhatikan bagi seluruh wartawan Indonesia dalam menulis berita tentang anak yang berhadapan dengan hukum dan anak korban umumnya. Dengan memahami dan mematuhi panduan PPRA wartawan diharapkan dapat melindungi anak korban. Namun dalam praktiknya wartawan masih banyak yang belum menerapkan dan mematuhi PPRA. Peneliti mengkaji tentang bagaimana bentuk pelanggaran PPRA jurnalistik dalam pemberitaan anak korban musibah maskapai penerbangan Sriwijaya SJ 182 di media Indozone.id sebanyak 5 berita edisi 10 Januari 2021 sampai 29 Januari 2021. Tujuan penelitian ini adalah memahami bentuk pelanggaran pemberitaan tentang anak korban dalam musibah jatuhnya pesawat SW Air SJ 182 di media daring dan memahami faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran tersebut. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme. Adapun teori yang dipakai adalah teori isi media. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumentasi, wawancara mendalam dan studi pustaka. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Metode yang digunakan yaitu analisis wacana. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa media daring Indozone.id belum sepenuhnya menerapkan Panduan Pedoman Pemberitaan Anak dengan baik terdapat pelanggaran penerapan dan masih melanggar PPRA poin 1, yaitu menyebutkan identitas anak korban, poin 2 yaitu tidak memberitakan informasi yang bernuansa positif dan empati dan poin ke 11 yaitu memberitakan informasi menggunakan materi melalui media sosial. Dimasa yang akan datang PPRA harus menjadi materi wajib bagi wartawan agar tidak terjadi pelanggaran hak anak.
|| Pengguna : Perpustakaan || Tampilan terbaik dengan  Firefox