Abstrak
Mega Dwi Zahra, Analisis Manajemen Risiko Pembiayaan Warung Mikro
(Studi Kasus Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Ciputat). Skripsi, Program
Studi Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof.
DR. HAMKA.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah risiko kredit
menjadi penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah pada Warung Mikro Bank
Syariah Mandiri Kantor Cabang Ciputat dan untuk mengetahui manajemen risiko
seperti apa yang digunakan Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Ciputat.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif
dengan hasil wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Setelah dikumpulkan,
diolah dan di analisis sehingga dapat ditarik kesimpulan.
Penelitian ini menghasilkan temuan sebagai berikut: Akad yang digunakan
oleh Warung Mikro Bank Syariah Mandiri adalah akad murabahah dan risiko kredit
atau pembiayaan merupakan salah satu penyebab terjadinya pembiayaan
bermasalah pada warung mikro Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Ciputat.
Timbulnya risiko kredit diakibatkan karena 2 faktor yaitu faktor internal dan
eksternal. Faktor internal terjadi karena kurangnya melakukan pemantauan dan
analisis 5C yang ketat terhadap nasabah sehingga menimbulkan nasabah jadi gagal
bayar, sehingga bank harus menanggung atau menyisihkan labanya untuk
mencadangkan angsuran. Sedangkan faktor eksternalnya adalah penurunan omset
pada usaha nasabah, karena ada masalah dalam pengelolaan keuangan atau
pengeloaan usaha oleh nasabah sehingga nasabah tidak mampu melakukan
kewajibannya kepada bank dan juga karena nasabah terlalu fokus pada usahanya
sehingga lupa membayar angsuran, ada juga karena nasabah sengaja menunda
untuk tidak membayar.
Manajemen risiko yang dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri Kantor
Cabang Ciputat sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan Bank Syariah Mandiri
pusat serta pada peraturan perundangan-undangan yang di keluarkan oleh Bank
Indonesia, yaitu dengan cara identifikasi, pengukuran, pemantauan dan
pengendalian risiko. Apabila risiko tersebut menyebabkan timbulnya pembiayaan
bermasalah, maka upaya yang dilakukan oleh bank adalah dengan cara
restrukturing, scheduling dan memberikan surat peringatan (SP1 sampai SP3)
apabila upaya restrukturing dan scheduling tidak berhasil. Apabila nasabah tidak
mampu mengembalikan dana pembiayaan karena usahanya tidak berjalan dengan
baik, maka tindakan yang tepat untuk dilakukan adalah mengeksekusi jaminan yang
diserahkan kepada pihak bank. Proses eksekusi ini dilakukan dengan melelang atau
menjual barang jaminan nasabah, apabila hasil dari pelelangan penjualan barang
jaminan nasabah lebih besar dari jumlah dana yang dipinjam maka sisa atau
kelebihan dari hasil pelelangan akan dikembalikan kepada nasabah.