OPAC
Perpustakaan
Integrity, Trust, Compassion
 Deskripsi Lengkap
 Kembali
No. Panggil : S07-21202e
Judul : Analisis Manajemen Risiko Pembiayaan Warung Mikro (Studi Kasus Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Ciputat)
Pengarang : Mega Dwi Zahra
Penerbit dan Distribusi : --- Pilih Fakultas / Unit ---
Subjek : MANAJEMEN RISIKO
BANK SYARIAH
Jenis Bahan : {007/00}
Lokasi :
 
  • Ketersediaan
  • File Digital: 1
  • Ulasan Anggota
  • Sampul
  • Abstrak
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
S07-21202e S07-21202e TERSEDIA
Ulasan Anggota:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 75169
 Abstrak
Mega Dwi Zahra, Analisis Manajemen Risiko Pembiayaan Warung Mikro (Studi Kasus Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Ciputat). Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah risiko kredit menjadi penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah pada Warung Mikro Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Ciputat dan untuk mengetahui manajemen risiko seperti apa yang digunakan Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Ciputat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan hasil wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Setelah dikumpulkan, diolah dan di analisis sehingga dapat ditarik kesimpulan. Penelitian ini menghasilkan temuan sebagai berikut: Akad yang digunakan oleh Warung Mikro Bank Syariah Mandiri adalah akad murabahah dan risiko kredit atau pembiayaan merupakan salah satu penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah pada warung mikro Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Ciputat. Timbulnya risiko kredit diakibatkan karena 2 faktor yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal terjadi karena kurangnya melakukan pemantauan dan analisis 5C yang ketat terhadap nasabah sehingga menimbulkan nasabah jadi gagal bayar, sehingga bank harus menanggung atau menyisihkan labanya untuk mencadangkan angsuran. Sedangkan faktor eksternalnya adalah penurunan omset pada usaha nasabah, karena ada masalah dalam pengelolaan keuangan atau pengeloaan usaha oleh nasabah sehingga nasabah tidak mampu melakukan kewajibannya kepada bank dan juga karena nasabah terlalu fokus pada usahanya sehingga lupa membayar angsuran, ada juga karena nasabah sengaja menunda untuk tidak membayar. Manajemen risiko yang dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Ciputat sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan Bank Syariah Mandiri pusat serta pada peraturan perundangan-undangan yang di keluarkan oleh Bank Indonesia, yaitu dengan cara identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko. Apabila risiko tersebut menyebabkan timbulnya pembiayaan bermasalah, maka upaya yang dilakukan oleh bank adalah dengan cara restrukturing, scheduling dan memberikan surat peringatan (SP1 sampai SP3) apabila upaya restrukturing dan scheduling tidak berhasil. Apabila nasabah tidak mampu mengembalikan dana pembiayaan karena usahanya tidak berjalan dengan baik, maka tindakan yang tepat untuk dilakukan adalah mengeksekusi jaminan yang diserahkan kepada pihak bank. Proses eksekusi ini dilakukan dengan melelang atau menjual barang jaminan nasabah, apabila hasil dari pelelangan penjualan barang jaminan nasabah lebih besar dari jumlah dana yang dipinjam maka sisa atau kelebihan dari hasil pelelangan akan dikembalikan kepada nasabah.
|| Pengguna : Perpustakaan || Tampilan terbaik dengan  Firefox