Abstrak
Kholipah, Implementasi Prinsip Asuransi Syariah Pada PT Asuransi
Jasindo Takaful, Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Agama
Islam, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA Jakarta 2014.
Penulis melakukan penelitian dalam ruang lingkup prinsip ekonomi Islam
dalam fatwa Dewan Syariah Nasional dan implementasi fatwa Dewan Syariah
Nasional tentang murabahah di Bank Syariah Mandiri. Ekonomi Islam adalah
suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang hukum-hukum ekonomi dan
perilaku umat muslim sesuai dengan syariat yang bersumber dari Al-Qur?an dan
Sunnah. Dalam menjalankan kegiatan ekonomi, Islam memiliki prinsip-prinsip
yang harus dijadikan acuan yaitu kebebasan individu, hak terhadap harta,
perbedaan ekonomi dalam batas kewajaran, kesamaan sosial, jaminan sosial,
distribusi kekayaan secara meluas, larangan menumpuk harta kekayaan, larangan
terhadap organisasi anti sosial, kesejahteraan individu dan masyarakat, tidak
diperbolehkan memakan harta orang lain secara batil, prinsip saling ridha atau
rela, prinsip tidak mengandung praktik eksploitasi dan saling merugikan, prinsip
tidak mengandung unsur riba, dan prinsip tidak melakukan penipuan.
Murabahah ialah akad jual beli barang dengan menyatakan harga dan
keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu penjual dan
pembeli. Dalam pembiayaan murabahah, pola hubungan antara bank dan nasabah
bersifat kemitraan dimana nasabah merupakan penyandang dana atas usaha bank
syariah dan juga pengelola atas bank syariah. Dalam lembaga keuangan syariah,
ada badan independen yang mengatur mengenai produk-produk di LKS yaitu
Dewan Syariah Nasional. Dewan Syariah Nasional merupakan suatu lembaga
yang didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia agar operasional lembaga keuangan
syariah sesuai dengan ajaran Islam. DSN memiliki beberapa tugas yang harus
dijalankan, salah satunya adalah mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa
keuangan syariah. Dalam menetapkan fatwa, Dewan Syariah Nasional harus
berpedoman dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Hasil analisis pada penelitian ini dapat disimpulkan bahwa fatwa Dewan
Syariah Nasional tentang murabahah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip
ekonomi Islam. Selain itu, implementasi dari fatwa Dewan Syariah Nasional
tentang murabahah di Bank Syariah Mandiri hampir semua sudah sesuai dengan
fatwanya. Namun masih ada yang kurang yaitu dalam mekanisme pembelian
barang, pihak bank memberikan kepercayaan kepada nasabah untuk membeli
sediri barang yang diperlukan. Dalam hal ini bank menjalankan akad wakalah,
tetapi bank tidak memberikan imbalan kepada nasabah. Padahal dalam teorinya
pihak pemberi kuasa boleh memberikan imbalan atas jasa penerima kuasa
tersebut.