Abstrak
Perkembangan teknologi berpengaruh terhadap perkembangan bisnis
online atau e-commerce, dapat mempermudahkan konsumen dalam melakukan
aktivitas jual beli. Maraknya jual beli online mengakibatkan tingkatnya
kriminalitas yang terjadi. Dikarenakan kurangnya penerapan etika bisnis Islam
yang diterapkan. Penerapan etika bisnis Islam diterapkan pertamakali oleh
Rasulullah saw yang berprilaku adil, jujur dan amanah dalam melakukan aktivitas
bisnisnya.
Pendekatan kualitatif merupakan metode penelitian yang digunakan oleh
penulis dalam melakukan penelitian ini, dimana mengkonsep etika bisnis Islam
terhadap jual beli online dalam perspektif Fiqih dan Fatwa DSN-MUI
NO.05/DSN-MUI/IV/2000. Dalam mengkonsep, peneliti menggunakan analisis
deskriptif yang bertujuan untuk memudahkan peneliti dalam menganalisis
penelitian di PT.Hijup.com. Berdasarkan analisis deskriptif dalam mengelola etika
bisnis Islam pada jual beli online, menunjukkan bahwa etika bisnis Islam terhadap
jual beli online sesuai dengan Fiqih dan Fatwa DSN-MUI NO.05/DSNMUI/
IV/2000 yang telah diterapkan pada PT Hijup.com. Kesesuaian yang
diterapkan karena hijup membangun SDM dan mitra bisnis yang baik serta
terdapatnya inovasi-inovasi baru dalam melakukan service yang sesuai dengan
penerapan etika bisnis Islam.