OPAC
Perpustakaan
Integrity, Trust, Compassion
 Deskripsi Lengkap
 Kembali
No. Panggil : S05-18182
Judul : Analisis Kinerja Pegawai Dalam Penagihan Biaya Pelayanan Kesehatan Pasien Jaminan Kesehatan BPJS Di RSUD Kota Bekasi Tahun 2016
Pengarang : Nur Ratnasari
Penerbit dan Distribusi : FIKES
Subjek : Analisis Kinerja, Penagihan Biaya Pelayanan Kesehatan, BPJS.
Jenis Bahan : {007/00}
Lokasi :
 
  • Ketersediaan
  • File Digital: 1
  • Ulasan Anggota
  • Sampul
  • Abstrak
Nomor Panggil No. Barkod Ketersediaan
S05-18182 S05-18182 TERSEDIA
Ulasan Anggota:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 74301
 Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja pegawai dalam penagihan biaya pelayanan kesehatan Pasien jaminan kesehatan BPJS di RSUD Kota Bekasi Tahun 2016. Ini dilaksanakan dengan merujuk pada isi pekerjaan yang mereka lakukan dan apa yang mereka harapkan untuk mencapai setiap aspek dari pekerjaan mereka. Penilaian kinerja pegawai dalam penagihan biaya pelayanan kesehatan Pasien jaminan kesehatan BPJS di RSUD Kota Bekasi Tahun 2016 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif. Informan dalam penelitian ini terbagi menjadi informan utama dan informan pendukung. data yang dikumpulkan adalah data primer yang diperoleh langsung dari responden dengan menggunakan instrumen penelitian berupa kuisioner serta data sekunder yang bersumber dari data dokumen atau data tertulis RSUD Kota Bekasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penilaian kinerja pegawai Anggaran dan mobilisasi dana mendapat nilai antara 76 ? 83 dapat dikategorikan cukup baik, tetapi pada Subbagian Anggaran dan Mobilisasi Dana jumlah pegawai yang dapat dilakukan penilaian prestasi kinerja pegawai hanya 6 orang pegawai karena pegawai berstatus Pegawai Negeri Sipil. Hal ini membuat tidak semua pegawai dapat dilakukan penilaian kinerja sehingga membuat tidak semua pegawai terpantau antara target dan hasil kerja yang dicapai yang menjadi tujuan organisasi. Diharapkan pegawai Anggaran dan Mobilisasi Dana dapat membuat SKP sesuai peraturan yang berlaku dan instansi dapat membuat penilaian kinerja pegawai untuk Tenaga Kerja Kontrak BLUD RSUD Kota Bekasi dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 46 tahun 2011 tentang penilaian kinerja pegawai yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi hasil kerja pegawai tersebut.
|| Pengguna : Perpustakaan || Tampilan terbaik dengan  Firefox