Abstrak
Perkembangan teknologi selain membawa dampak positif juga banyak
menimbulkan dampak negatif yang merugikan manusia seperti polusi suara yang
berupa bising atau noise. Intensitas bising yang melebihi nilai ambang batas dapat
menyebabkan timbulnya gangguan pada pendengaran. Nilai ambang batas kebisingan
dengan waktu pemaparan 8 jam yaitu dengan intensitas bising 85dB sampai 87dB.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan kebisingan, lamanya terpapar,
masa kerja, frekuensi penggunaan alat pelindung telinga, umur, riwayat penyakit,
penggunaan APD (Alat Pelindung Diri), kebiasaan merokok dengan kejadian
gangguan pendengaran di PT. X kawasan industri Pulogadung.
Jenis penelitian ini adalah kuantitatif dengan rancangan cross sectional yang
bersifat analitik dengan menggunakan uji chi square untuk melihat hubungan antara
variabel independen dengan variabel dependen, dan instrument yang digunakan yaitu
kuesioner. Penelitian ini dilakukan di PT. X kawasan industri Pulogadung pada Mei
sampai Oktober 2016. Sampel pada penelitian ini yaitu seluruh pekerja unit produksi
PT. X yang berjumlah 115 orang.
Berdasarkan hasil penelitian univariat bahwa yang mengalami kejadian
gangguan pendengaran pada pekerja yaitu 33 responden, yang berada dilingkungan
kerja dengan tingkat kebisingan tinggi (57,4%), untuk penggunaan waktu kerja yang
beresiko terpapar bising > 8 jam (39,1%), yang memiliki masa kerja lebih dari 5
tahun (81,7%), yang tidak pernah menggunakan APT (Alat Pelindung Telinga)
(1,7%), yang memiliki umur beresiko (40,0%), yang memiliki riwayat penyakit
(67,8%), responden yang tidak menggunakan APD (12,2%), dan yang memiliki
kebiasaan merokok (48,7%), sedangkan untuk hasil bivariat diperoleh variabel yang
berhubungan dengan kejadian gangguan pendengaran yaitu umur (Pvalue: 0,000),
riwayat penyakit (Pvalue: 0,000) dan kebiasaan merokok (Pvalue: 0,000).
Saran dari penelitian ini pekerja sebaiknya mengurangi kebiasaan merokok,
untuk perusahaan sebaiknya melakukan pengukuran dan pencatatan tingkat
kebisingan secara teratur, dan melakukan pemeriksaan gangguan pendengaran pada
pekerja secara rutin, dan diperlukannya rotasi kerja secara berkala.