Abstrak
Pelayanan Keluarga Berencana terkait program Jaminan Kesehatan
Nasional dimuat dalam Peraturan Menteri Kesahatan. Selain itu Pelayanan KB di
wilayah DKI Jakarta secara khusus diatur berdasarkan Peraturan Gubernur
Provinsi DKI Jakarta. Beragam kebijakan yang telah dilaksanakan khususnya di
FKTP Jakarta Timur menjadi penting untuk dilakukan penelitian guna melihat
perbandingan pelaksanaan kebijakan pelayanan KB di FKTP wilayah Jakarta
Timur tahun 2015.
Penelitian ini dilaksanakan mulai bulan Maret sampai September di
Puskesmas Kelurahan Cakung Timur, Klinik Daarusyifa dan Polkes 00.09.04
Jakarta Timur 2015. Jenis Penelitian ini adalah analitik kualitatif dengan
pendekatan verifikatif. Populasi dalam penelitian ini berjumlah 85 Puskesmas, 26
Klinik Pratama dan 34 Fasilitas Kesehatan milik TNI. Peneliti mengambil 1
sampel guna mewakili masing masing kategori dengan informan yang berjumlah
21 orang meliputi antara lain Kepala Badan Pelaksana, Bidan Praktik IUD,
Tenaga Administrasi dan Masyarakat.
Dari hasil penelitian diketahui terdapat perbedaan implementasi kebijakan
pelayanan KB di Puskesmas, Klinik dan Poli Klinik Kesehatan pada tingkat
sistem kebijakan, organisasi dan pelayanan. Pada tingkat sistem kebijakan
perbedaan terkait status Badan Layanan Umum Daerah (sumber biaya),
pendistribusian alat kontrasepsi (sumber alat kontrasepsi) dan jaminan
pembiayaan pelayanan KB pasca persalinan (sistem kebijakan). Pada tingkat
organisasi perbedaan terkait ketersediaan alat kontrasepsi, sumber biaya dan
administrasi. Kemudian pada tingkat pelayanan terdapat perbedaan dalam hal
kontrol berkala pasca pemasangan kontrasepsi (standar pelayanan), SOP (standar
kualitas tenaga kesehatan) dan tarif pelayanan.
Saran yang diberikan peneliti kepada badan penyelenggara adalah membuat
kesepakatan kebijakan yang akan diimplementasikan oleh badan pelaksananya
serta memperkuat memonitoring ditingkat pelaksana