Abstrak
Salah satu kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah
merumuskan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Namun P3SPS dianggap membatasi kreativitas lembaga penyiaran dan isinya
multitafsir. Selain itu dalam merumuskan P3SPS KPI tidak melibatkan industri
penyiaran, sehingga mereka menilai isi P3SPS itu dibuat secara sepihak.
Penelitian ini mengkaji tentang peran KPI dalam pengawasan penerapan
P3SPS tayangan program ?Modus? Episode Prostitusi Berkedok Nikah Siri di
iNews TV. Teori pengawasan digunakan untuk membongkar peran KPI
menjalankan amanat UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 menjadikan penyiaran
sebagai landasan prinsip pelayanan informasi yang sehat. Teori tanggung jawab
sosial mempunyai dasar pemikiran kebebasan dan kewajiban berlangsung secara
beriringan, dan pers yang menikmati kedudukan dalam pemerintahan yang
demokratis, berkewajiban untuk bertanggung jawab kepada masyarakat karena
tayangan yang disiarkan di TV menggunakan frekuensi publik.
Penelitian ini menggunakan paradigma kontruktivisme dengan teori
pengawasan dan teori tanggung jawab sosial. Pendekatan penelitian kualitatif,
metode penelitian ini bersifat deskriptif dengan metode studi kasus. Pengumpulan
data dilakukan melalui wawancara mendalam dan studi dokumentasi. Analisis
data dilakukan dengan triangulasi sumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran KPI dalam proses pengawasan
penerapan P3SPS kurang optimal. Peran KPI Seharusnya sebagai regulator
penyiaran dan berwenang membuat perturan yang wajib dipatuhi oleh industri
penyiaran, untuk menekan upaya ekspoitasi frekuensi publik oleh pemilik media
melalui penerapan sanksi yang tegas dan konsisten. KPI harus lebih berani dalam
menegakkan peraturan demi menimbulkan efek jera pada stasiun TV yang
melanggar. Peneliti menemukan data yang mengidentifikasi KPI memiliki
kelemahan dalam penegakan hukum. Khususnya dalam penerapan sanksi
administratif. KPI terlihat tidak konsisten dalam memberikan sanksi yang
bertingkat, KPI sering memberikan sanksi berulang kepada stasiun TV yang
melanggar P3SPS. Kontribusi penelitian ini menggunakan kontribusi akademis,
metodologis, praktis, dan sosial.