Abstrak
Konflik adalah suatu tindakan salah satu pihak yang berakibat
menghalangi, menghambat, atau mengganggu pihak lain dimana hal ini dapat
terjadi individu ataupun dalam hubungan antarpribadi. Dalam pernikahan konflik
juga tidak terhindarkan, bahkan sepanjang masa pernikahan pasangan tidak luput
dengan ancaman konflik. Seperti pasangan suami istri yang mempunyai selisih
usia jauh berbeda, terutama jika istri sangat muda atau suami sangat muda,
kemungkinan bisa terjadi konflik. Perceraian merupakan penyelesaian konflik
perkawinan yang paling buruk. Namun penylesaian ini dapat dilakukan dengan
cara integrasi (integration), membingkai (reframing) dan membingkai
(reframing). Penelitian ini mengkaji bagaimana penyelesaian konflik pada
pernikahan beda usia (istri lebih tua daripada suami).
Teori yang digunakan adalah Teori Dialektikal Hubungan untuk
menjelaskan adanya ketegangan dalam berhubungan dan bagaimana cara
menyelesaikan ketegangan atau konflik dalam hubungan pernikahan beda usia ini.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian
deksriptif menggunakan metode studi kasus. Pengumpulan data menggunakan
wawancara mendalam dan observasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bahwa ketegangan terjadinya
konflik disebabkan adanya kontradiksi terhadap pasangan beda usia ini dimana
suami memiliki keinginan yang berbeda dengan istri saling bertentangan, seperti
cara berfikir maupun gaya hidup yang berbeda. Secara psikologis dikatakan
wanita lebih matang dari usianya 5 kali dari usianya daripada laki-laki. Sebab itu
munculah konflik atau ketegangan di dalam pernikahan beda usia kasus dimana
istri lebih tua dari suami. Penyelesaian konflik ini lebih menggunakan cara
netralisasi dan reframing ketika pasangan mencoba membingkai ulang suatu
masalah. Pada konflik dinyatakan/tidak dinyatakan pasangan menggunakan
penyelesaian pemisahan. Proses penyelesaian ini tergolong dalam win-win
solution dimana pasangan menggunakan diskusi untuk menyelesaikan masalahnya
dan sama-sama merasa menang.